Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Sudah Pinjami Dwit Dengan Bunga Tinggi “OKNUM BPN MOJOKERTO MENGGUGAT” 

badge-check


					Sudah Pinjami Dwit Dengan Bunga Tinggi “OKNUM BPN MOJOKERTO MENGGUGAT”  Perbesar

Mojokerto, RepublikNews
Babak baru gugatan “MH” (inisial*red) seorang oknum BPN Mojokerto mulai bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu,11/09/2019.

Setelah melalui mediasi berkali kali tidak membuahkan hasil antara MH warga jln Sawunggaling no. 14 Balongsari dengan SN (inisial*red) warga Balongwono akhirnya berakhir di pengadilan negeri Mojokerto.

MH menggugat SN dengan gugatan wanprestasi ,dalam mediasi persidangan terkuak bahwa MH telah meminjamkan uang kepada SN lewat perantara saptam BPN Mojokerto DS (inisial*red).

Seperti diceritakan pada bulan mei 2019 SN memberikan sertifikat rumahnya kepada DS untuk dicarikan pinjaman uang 150 juta dan DS menyanggupi hal itu setelah dua minggu menunggu datanglah MH ke rumah SN untuk survei dan menanyakan apakah benar SN  membutuhkan uang 150 juta dengan jaminan sertifikat rumahnya,

Setelah MH yakin maka ada syarat yang harus dipenuhi SN yaitu dengan kesepaktan bunga perbulan 10% dari pinjaman 150 juta dan bunga harus dibayar dimuka senilai 30 juta dengan tenggang waktu pengembalian dua (2) bulan saja, setelah disepakati maka MH mentransfer uang ke rekening DS satpam BPN yang menghubugkan mereka berdua senilai 20 juta untuk diberikan ke SN.

Selanjutnya Pada tanggal 31 mei 2019, SN mendapat sisa pinjaman dari MH senilai 100 juta kontan dengan kwitansi pinjaman senilai 150 juta dikarenakan bunga 30 juta langsung dipotong di awal. setelah menerima dana pinjaman SN diantar oleh keponakannya disuruh MH ke notaris Musdalifah yang ada di Jabon Mojokerto untuk membuat akta perjanjian dan saat datang di notaris MH tidak ada yang ada, namun di lokasi cuma ada DS saja,

Dua perjanjian telah ditanda tangani oleh SN, akta utang piutang dan akta pengosongan, setelah jatuh tempo SN menemui MH untuk memohon hutangnya bisa dicicil setiap bulan 40 juta tapi ternyata pihak MH menolak dan malah membuat gugatan ke PN Mojokerto.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Yeni Wahyuningtyas ketua Majelis sempat mempertanyakan ulang perihal potongan bunga 30 juta dibayar diawal hutang yang hanya dengan tempo 2 bulan saja. Dan ternyata tidak itu saja MH juga menggugat kerugian immaterial sebesar 100 juta kepada SN.

Tiga (3) Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum SN saat menghadiri Sidang Gugatan MH di PN. Mojokerto

Saat ditemui awak media RepublikNews SN menjawab santai “saya serahkan semua ke PH , saya pinjam dana ke pak MH sebesar rp. 150.000.000 dan saya sudah meminta untuk mrngangsur tapi kok malah saya di suruh kosongkan rumah, sedangkan rumah saya kalau dijual harganya 800 juta lho mas kok disuruh ngosongkan rumah”. Kata SN. (red) …..bersambung.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!