Sumur Bor Milangasri “Satu Titik, Dua Anggaran” Kadis PMD Magetan Angkat Bicara
Magetan, RepublikNews – Di beritakan sebelumnya pembangunan sumur bor desa Milangasri yang menelan anggaran Dana Desa (DD) ratusan juta tersebut akan segera di resmikan banyak menjadi sorotan, pasalnya sampai saat ini, sumur bor yang di maksud masih juga belum rampung dalam pengerjaannya
Hal ini membuat beberapa media online gencar mengunggah berita terkait kebohongan Kepala Desa Milangasri kepada publik dan dugaan carut marut pada pengerjaan proyek sumur bor yang ada.
Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan saat di temui dikantornya Selasa (5/4 2022), mengatakan bahwa jika memang benar ada penyelewengan atau waktu pengerjaan yang tidak sesuai maka DPMD akan memberikan sanksi.
Tidak di jelaskan secara pasti sanksi yang akan di kenakan kepada pelaksana kegiatan, kepala desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut, dengan alasan bahwa ia belum mempelajari berkas berkas administratif proyek yang di kirimkan pihak Kecamatan kepadanya.
“Ini belum saya dalami, karena saya harus kroscek. Nah untuk krosscek ini, Kecamatan nanti akan melaporkan ke kami hasil monevnya seperti apa, dan ada kendala apa, baru nanti kita evaluasi”. Kata Eko Muryanto sambil menunjukkan berkas yang di kirim kecamatan kepadanya.
Eko juga mengakui bahwa secara institusional ia memang belum menurunkan tim guna mengecek permasalahan di lapangan, menurutnya bahwa hal tersebut harus melalui tindakan serta tahapan prosedural yang harus di lalui.
https://www.republiknews.id/2022/04/01/terancam-mangkrak-2-minggu-sejak-pengeboran-ulang-sumur-bor-desa-milangsari-belum-keluarkan-air/
Dengan kata lain bahwa ia harus menunggu pelimpahan hasil Monev kecamatan karena tidak adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai dasar.
“Ini kan bekerjasama dengan pihak ketiga, lha kontraknya gimana?, Nah itu yang kita urus kalau belum keluar airnya” kata Eko.
Di sampaikannya pula, bahwa ia telah menyuruh orang untuk terjun ke lapangan guna menggali informasi dari pengerjaan proyek pembangunan sumur bor Desa Milangasri tersebut.
Di singgung terkait anggaran, ia mengatakan bahwa dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang Ia lihat, di ketahui bahwa untuk pengeboran sumur Desa Milangasri menggunakan APBDes induk sedangkan rumah panel di anggarkan dari PAK. Suatu hal yang menurutnya bisa jadi pertanyaan, mengapa satu proyek mendapatkan dua sumber anggaran berbeda.
Mengenai pengerjaan lompat tahun yang di pertanyakan oleh awak media, Kepala Dinas mengatakan bahwa dari berkas yang terkirim kepadanya akan segera di ketahui setelah ia mempelajari dari RAB dan berkas yang ada, apakah pengerjaan itu lanjutan dari proyek sebelumnya atau bukan. (Iwan)