SURAT BUKTI PENYERAHAN BARANG TERTANGGAL 29 SEP 2020 MENJADI TANDA TANYA

BANYUWANGI REPUBLIKNEWS, Terkait dugaan Keterlibatan seorang oknum anggota Reskrim Polsek Genteng dalam perampasan dan pengamanan mobil Toyota Rush warna putih nopol DK 1344 JO dan melakukan mediasi di Mapolsek Genteng layak di usut.
Melihat dari keterangan
Muhammad Kaffi Hernanda yang mengatakan bahwasanya dirinya merasa di perlakukan seperti kriminal oleh oknum anggota Reskrim Polsek Genteng dan mediasi di Polsek Genteng dengan menandatangani surat penyerahan barang pada tanggal 13/10/2020 hari selasa kemarin.
Sementara menurut keterangan salah satu saksi berinisial NS yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan, prosedur dari skenario perampasan dan pengamanan unit mobil toyota Rush DK 1344 JO di polsek Genteng Banyuwangi ini tidak jelas.
” itu sudah menyalahi kewenangan sebagai polisi yang mengayomi masyarakat, tidak ada pelaporan, siapa pelapornya, tidak ada surat perintah dari atasannya, serta menunjukkan identitas dan menunjukkan senpi yang ada di pinggangnya, sampai korban di panggil Ke Polsek untuk mediasi dan ada surat pernyataan damai dengan mengembalikan unit ke pemiliknya kan aneh kalau seperti ini, ” ungkapnya kepada awak media pada senin (19/10/2020).
Lebih lanjut saksi menjelaskan dugaan adanya intimidasi pada korban dengan munculnya berita acara penyerahan barang.
” di dalam surat bukti penyerahan barang itu tertanggal 29 September 2020 padahal pada tanggal 29 September 2020 Muhammad Kaffi Hernanda meminta klarifikasi secara tertulis terkait kejadian dugaan perampasan mobil yang dilakukan oleh oknum polisi anggota unit reskrim polsek Genteng bukan berita acara penyerahan barang. pada kenyataannya korban Muhammad Kaffi Hernanda datang ke polsek pada tanggal 13 Oktober 2020, ini kan menjadi tanda tanya, ada apa dengan polsek Genteng ini, “ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim polsek Genteng Iptu Fendi Susanto SH saat di konfirmasi awak media mengatakan terkait permasalahan mobil Toyota Rush itu pihak Polsek hanya memeriksa dan menyelesaikan.
“terkait permasalahan mobil itu kita hanya memediasi, itu hanya meminta tolong kalau melihat mobil saya tolong di amankan hanya pesan gitu aja, kalau surat perintah itu memang tidak ada, karena ada keributan Pak Sugeng salah satu
Anggota Reskrim Polsek Genteng menunjukkan pistolnya yang di pinggang untuk meredakan situasi sambil melerai dan membawa mobil dan Sopirnya ke polsek Genteng, anggota yang disana hanya satu aja tidak lebih.”ungkapnya
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Fendi Susanto SH menambahkan kita mediasi dan kita selesaikan.
” ya disini kita hanya menyelesaikan masalah setelah selesai dengan menandatangani tangani surat penyerahan barang ke pemiliknya pada tanggal 13/10/2020,mobil di kembalikan ke pemiliknya,“pungkasnya.
Reporter
Supriadi
Kabiro Banyuwangi.