BERITA UTAMA

Surat Kepada Kapolri Diterima, “Penyidik Propam Mabes Polri” Akan Kunjungi Kantor Redaksi RepublikNews

Mojokerto, RepublikNews – Pimpinan Redaksi beserta segenap dewan Redaksi dan awak media RepublikNews juga selaku Anak Bangsa Indonesia sungguh layak memberikan Apresiasi kepada Penyidik PROPAM MABES POLRI khususnya kepada Bapak KAPOLRI yang gerak cepat merespons surat terbuka dari saudara Fitarto Tjahjo Seputro.

Surat Terbuka kepada Kapolri Atas adanya oknum anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan tersebut Penyidik Propam Mabes Polri Dalam hal ini melakukan proses jemput bola demi menyelamatkan masyarakat Indonesia serta demi tegaknya disiplin anggota POLRI dan CITRA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA khususnya.

Dan rencananya 1-2 hari penyidik propam mabes Polri akan datang langsung kunjungi Kantor Redaksi RepublikNews yang berkantor Pusat di Perum Japan Raya, Jl. krisna Blok C-11 Japan Sooko Mojokerto Jawa Timur, guna konfirmasi lanjutan dari hasil keterangan yang diberikan oleh saudara Fitarto Tjahjo Seputro via virtual sekaligus meminta keterangan langsung dari saudara Taufik Yoga Utama selaku saksi dan pelapor di Polda Jatim atas dugaan terkait pelecehan Wartawan.

BACA: Legalitas LC Presdir PT BIJAC Berikut Dana Triliunan Di Rek. BCA Pribadinya, Layak Di Pertanyakan !

Rencana kedatangan tersebut secara langsung di sampaikan oleh Penyidik Propam saat meminta keterngan Senin, 19 September 2022, Dewan Redaksi Fitarto Tjahjo Seputro yang bertindak sebagai pelapor ke Mabes Polri, selama 1 jam lebih 31 menit dimintai keterangan oleh penyidik Propam Mabes Polri secara virtual.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak

Dalam keterangan tersebut, Fitarto menyampaikan ada beberapa point, mulai dari perkenalan dengan saudara Kompol oknum POLRI juga saudara JM, perihal saham fiktif, RUPS, serta motif pengangkatan seorang oknum POLRI yang dilakukan oleh saudara JM selaku Presdir PT BIJAC International.

Diakhir keterangan saudara Fitarto Tjahjo Seputro meminta akan sangsi tegas terhadap oknum Kompol POLRI yang mem back up saudara JM dan PT BIJAC International untuk diberhentikan secara tidak hormat mengingat merusak CITRA POLRI dan sudah barang tentu merugikan masyarakat Indonesia, khususnya member PT BIJAC International.

Sementara itu Terkait Laporan Atas Dugaan Pelecehan wartawan RepublikNews yang di lakukan oleh Presdir PT.  Bijac yang di laporkan ke Polda Jatim lagi di dalami oleh penyidik Diskrimsus Polda Jatim. Begitu juga dengan Surat Pengaduan kepada Kapolri yang di terima pada tanggal 01 September 2022, telah di tangani oleh Propam Mabes Polri.

BACA: Sebut Wartawan Datang Di Bayar “Redaksi RepublikNews Adukan Sang Presiden” Ke Polda Jatim

Kamis siang, 15 September 2022 wartawan RepublikNews, Taufiq Yoga dengan di dampingi Pimpinan Redaksi, dewan penasehat Redaksi, Biro Hukum Redaksi juga beserta beberapa anggota wartawan RepublikNews datang ke Polda Jatim penuhi panggilan penyidik Diskrimsus untuk dimintai keterangan atas dugaan pelecehan wartawan yang lagi bertugas dalam peliputan.

Baca Juga :  Aspers Panglima TNI Melepas Keberangkatan 294 Jamaah Calon Haji

Wartawan yang notabene adalah pekerjaan independen mencari sebuah data dan fakta, tanpa ada pengaruh oleh pihak ketiga disebut oleh terlapor JM sebagai pembuat berita karangan yang DI BAYAR oleh seseorang. Penyidik memberi pertanyaan kepada saudara Taufik dimulai dari awal mula perkenalan saudara Taufik dengan terlapor saudara JM.

Diruang penyidik, saudara Taufik menjelaskan kronologi singkat terkait dugaan pelecehan profesi wartawan dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terlapor saudara JM. Bukti rekaman suara (voice note) yang disebarkan oleh JM dalam Grup whatsapp telah diberikan kepada penyidik oleh saudara Taufik. Selain itu, bukti screenshoot pengiriman rekaman suara ke grup whatsapp juga telah diserahkan oleh saudara Taufik kepada Penyidik Ditreskrimsus POLDA JATIM.

Baca Juga :  Koalisi Lembaga Rehabilitasi Aceh Sayangkan Pernyataan BNN

Diakhir proses penyidikan, saudara Taufik mempertanyakan terkait kelanjutan proses hukum atas terlapor saudara JM, Penyidik menyampaikan bahwa akan melanjutkan proses penyidikan dan berdasarkan bukti dan keterangan dari pelapor, penyidik akan meminta keterangan ahli. (red49)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!