Surat Panggilan dan Surat Perintah Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi Dipertanyakan

Banyuwangi, RepublikNews – Keluarnya surat penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada tanggal 08 Oktober 2019 kepada M. Ajib Rosidi diduga cacat hukum.
Pasalnya, surat yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Banyuwangi diduga tidak sesuai dengan teknis dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan terkesan mencari cari
Keluarnya surat perintah penangkapan nomor SP KOP 01/WBC. 12/KKP. MP.06/PPNS/2019 yang dikuarkan per tanggal 08 Oktober 2019 bersamaan dengan keluarnya surat panggilan terhadap M.Ajin Rosidi
Hasil pantauan dilapangan Republiknews diberbagai sumber mengatakan meski pihak yang dipanggil baik lisan maupun tertulis selalu datang, kenapa Bea Cukai Banyuwangi nekat mengeluarkan surat penangkapan.
“Memang aneh, orang sudah datang sesuai surat panggilan sebagai saksi, langsung dijadikan tersangka dan langsung ditahan kok suratnya berbunyi ditangkap. Anehkan hukum gaya koboi, apa berita acara hukum mereka model gitu atau hanya oknum mereka untuk melakukan “cara aneh” yang mengatasnamakan hukum,” kata Hayatul makin ketika didatangi Republiknews di Villa Guyu.(10/10/2019)
Hayatul Makin, Keluarga dari AR saat ditanya pendapatnya tentang kejadian aneh “kontorversi” yang ditemukan wartawan dia hanya tersenyum tidak mau mnjawab.”utk sementara no coment lah, kalau menurut sampean(kamu) ada yg aneh aneh itu kenyataannya sperti itu,” katanya.
Masih menurut Hayatul Makin, ini bukan katanya atau muatan kepentingan, saya tau dan saya penerima suratnya dan saya menjadi saksi langsung kejadian perkejadian adanya upaya “cara aneh” yang dilakukan oleh oknum kepada seseorang dengan menggunakan tameng hukum.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Banyuwangi tidak memberikan jawaban saat Republiknews menghubungi melalui whatsapp. (narto)