Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Surat Panggilan dan Surat Perintah Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi Dipertanyakan

badge-check


					Surat Panggilan dan Surat Perintah Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi Dipertanyakan Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Keluarnya surat penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada tanggal 08 Oktober 2019 kepada M. Ajib Rosidi diduga cacat hukum.

Pasalnya, surat yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Banyuwangi diduga tidak sesuai dengan teknis dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan terkesan mencari cari

Keluarnya surat perintah penangkapan nomor SP KOP 01/WBC. 12/KKP. MP.06/PPNS/2019 yang dikuarkan per tanggal  08 Oktober 2019 bersamaan dengan keluarnya surat panggilan terhadap M.Ajin Rosidi

Hasil pantauan dilapangan Republiknews diberbagai sumber mengatakan meski pihak yang dipanggil baik lisan maupun tertulis selalu datang, kenapa Bea Cukai Banyuwangi nekat mengeluarkan surat penangkapan.

“Memang aneh, orang sudah datang sesuai surat panggilan sebagai saksi, langsung dijadikan tersangka dan langsung ditahan kok  suratnya berbunyi ditangkap. Anehkan hukum gaya koboi, apa berita acara hukum mereka model gitu atau hanya oknum mereka untuk melakukan “cara aneh” yang mengatasnamakan hukum,” kata Hayatul makin ketika didatangi Republiknews di Villa Guyu.(10/10/2019)

Hayatul Makin, Keluarga dari AR saat ditanya pendapatnya tentang kejadian aneh “kontorversi” yang ditemukan wartawan dia hanya tersenyum tidak mau mnjawab.”utk sementara no coment lah, kalau menurut sampean(kamu) ada yg aneh aneh itu kenyataannya sperti itu,” katanya.

Masih menurut Hayatul Makin, ini bukan katanya atau muatan kepentingan, saya tau dan saya penerima suratnya dan saya menjadi saksi langsung kejadian perkejadian adanya upaya “cara aneh” yang dilakukan oleh oknum kepada seseorang dengan menggunakan tameng hukum.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Banyuwangi tidak memberikan jawaban saat Republiknews menghubungi melalui whatsapp. (narto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!