INVESTIGASI

Tak Libatkan Kepala Sekolah, Pembangunan Rumah Dinas di SDN Way Ngison Diduga Syarat Korupsi

Lambar, RepublikNews – Petunjuk teknis (Juknis) Kepanitiaan Tim Pelaksana Rehabilitasi Sekolah, seyogyanya Penanggung Jawab dijabat oleh Kepala Sekolah, Ketua Tim dijabat oleh Guru, Sekretaris dijabat oleh wali murid, Bendahara dijabat oleh guru dan Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Wali Murid atau Masyarakat yang pengalaman di bidang pembangunan, Anggota dari Unsur Sekolah, Komite Sekolah dan dari masyarakat.

Sepertinya juknis tersebut tidak berlaku pada proyek swakelola Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) di Sekolah SD Negeri Way Ngison, Bertempat di Pekon (Desa) Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, Kepala Sekolah tersebut mengaku tidak dilibatkan dalam Panitia Pelaksana Pembangunan Rumah Dinas tersebut.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Di PN Surabaya Terhadap "PT. Tirta Lancar Sejahtera" Di Tunda Minggu Depan

“Saya tidak dilibatkan dalam Panitia Rumah Dinas Sekolah tersebut,” ujarnya Pada Sabtu, (14/8/2021).

Disamping tak dilibatkannya Komite Sekolah, pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Dinas tersebut terkesan kurang transparan.

Kuat dugaan Ada oknum yang ingin mencari keuntungan Pribadi tanpa adanya campur tangan dari Pihak Sekolah.

Hingga berita ini dilayangkan, Tim media ini masih menggali informasi dari Pihak yang berkompeten. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!