INVESTIGASI

Tak Mengantongi Ijin, Menara Telekomunikasi (BTS) Milik Sampoerna Disegel

Surabaya, RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel menara telekomunikasi (Tower) atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Lebak Jaya Utara 3B Nomer 26 Surabaya.

Akibat penyegelan tersebut, Tower yang selama ini berdiri sejak lama itu kini harus terhambat akibat di segel oleh petugas penegak perda.

Dalam operasi penyegelan tersebut, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya,Dinas Perhubungan,Kasi Bangtib Kecamatan, Kelurahan Gading, Ketua RT 09 RW 03.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan adanya tindakan penyegelan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh anggotanya.

“iya itu kami menindak lanjuti surat dari Dinas Cipta Karya atas permintaan bantuan penertiban penyegelan menara telekomunikasi memang tak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya (Jum’at 5/2).

Baca Juga :  Modus "Maaf Premium Habis" Akal-Akalan SPBU Nakal Layani Pencurian BBM

Saat di tanya tentang kepemilikan menara yang disegel itu milik Samporna, Kasatpol juga baru mengetahui bahwa tower tersebut adalah milik Sampoerna.

“Saya baru tau kalau Samporna punya Tower, Jadi lebih jelasnya coba tanyakan langsung ke Dinas Cipta Karya,” pungkas Kasatpol PP.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Sampoerna masih belum dapat memberikan kejelasan terkait perpanjangan ijin Tower tersebut.(UM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!