Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sonokeling Bersama BB, RPH Kayumas Dapat Apresiasi ADM Perhutan

badge-check


					Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sonokeling Bersama BB, RPH Kayumas Dapat Apresiasi ADM Perhutan Perbesar

SITUBONDO,Republiknews-Jajaran Perhutani RPH Kayumas BKPH Prajekan, diketahui berhasil meringkus tiga kawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian pohon (Ilegal logging) di petak 23E, blok Sorguk, RPH Kayumas, Situbondo, Jawa Timur. Pada Jumat (10/6/22) kemarin.

Tindakan pengamanan itu dilakukan, dalam rangka melaksanakan rutinitas patroli kawasan hutan, guna mengantisipasi gangguan keamanan, pencurian pohon, kebakaran dan perambahan hutan.

Diperoleh keterangan sebelumnya, ketika melakukan patroli rutin, Miswanto KRPH Kayumas bersama tiga mandor lainnya telah memergoki terduga pelaku saat melakukan aktivitasnya di kawasan hutan.

Selanjutnya, sebagai pemangku dan penanggungjawab di lapangan yang ditugaskan Perhutani, petugas patroli tersebut kemudian menyerahkan hasil temuannya kepada pihak Polsek Arjasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pelaku yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging tersebut inisial HDR (36), warga Kp Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Kemudian inisial IWT (31) dan ANW (45), keduanya ditengarai warga Kp Cottok RT:001/RW.001, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni kayu jenis Sonokeling berbentuk persegi sebanyak 8 batang dengan volume 0,2797 M³, dua unit mesin potong (Chainsaw) dan satu unit motor tanpa plat nomor.

“Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku ileggal logging, berikut barang bukti beserta alat buktinya pada hari Jumat, sekira pukul 08.19 Wib. Kejadian itu didalam kawasan hutan petak 23E, Blok Sorguk,” ungkap Miswanto, saat dihubungi melalui selularnya. Sabtu, (11/6/22).

Dijelaskannya lebih lanjut, “Karena medannya sulit, disamping keterbatasan personil, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya saya melapor ke Asper Prajekan, untuk meminta dukungan personil guna melakukan evakuasi terduga pelaku dan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara, Abdul Gani selaku Asper Prajekan menjelaskan, “Alhamdulillah, berkat kejelian dan semangat petugas di lapangan, serta dukungan penuh dari tim Hantu Rimba dibawah komando Puji Dermawan, akhirnya kami dapat mengamankan sekaligus menyerahkan tiga orang terduga pelaku berikut BB ke Polsek Arjasa untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Begitupun dengan apa yang disampaikan Administratur Perhutani Bondowoso, Andi Adrian Hidayat. Dirinya mengaku memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran BKPH Prajekan, atas kepeduliannya dalam memberantas tindak pidana dan pelaku ilegal logging.

Andi juga berharap, agar pihak penyidik Polri dapat mengembangkan kasus ini dan dapat mengungkap siapa aktor intelektual.

“Karena saya yakin, ada aktor yang bersembunyi di belakang mereka,” pungkas Administratur Perhutani Bondowoso, Andi Andrian Hidayat.

( Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!