Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Tanpa Ijin Edar “Salah Satu Toko Kosmetik Wilayah Mojoagung” Diduga Pasarkan Produk Ilegal

badge-check


					Tanpa Ijin Edar “Salah Satu Toko Kosmetik Wilayah Mojoagung” Diduga Pasarkan Produk Ilegal Perbesar

Jombang, RepublikNews – Bagi kaum hawa, kosmetik merupakan kebutuhan utama. Kebutuhan jenis kosmetik juga semakin beragam. Hal tersebut menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan. Namun, membuat dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.

Produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika tidak, produsen maupun penjual terancam sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.

Tapi masih banyak juga pengusaha nakal yang mengindahkan peraturan tersebut.Seperti warga jombang yang berinisial D telah berani menjual atau memasarkan produk kosmetik Tanpa Izin Edar(TIE)/ilegal.

Dibuktikan dengan temuan awak media Republik news pada tanggal 19 Desember 2021 berupa cream pemutih wajah /kulit yang ditemukan diruko/ rumah yang difungsikan juga sebagai tempat penyimpanan dan mendistribusikan kosmetik.

Dari pengakuan pemilik toko tersebut, Ddk (inisial*red) memang pernah menjual produk kayak gitu tapi itu dulu sekitar 7-8 bulan yang lalu setelah didatangi anggota Polres Jombang sekarang sudah tidak menjual lagi dan sekarang hanya menjual produk kosmetik yang sudah tercatat di BPOM saja,” ungkapnya.

Ddk, juga mengaku pernah didatangi pihak Polda Jatim guna mengecek izin edar dari BPOM tapi tidak terbukti kerena barang kosmetik yang dijual katanya sudah ada izin semua dari BPOM.

Tapi anehnya dari pengakuan pengusaha tersebut tidak ada yang benar, faktanya kami dari awak media RepublikNews menemukan beberapa produk yang masih dipasarkan seperti cream pemutih wajah/kulit white dan natural cream, herbal plus, sama lotion siang (spf tunggi) dan lotion malam (green tea) semua produk ini diduga belum terdaftar atau tidak melalui pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Sedang fakta di lapangan melihat dari bentuk fisik yang ada ditemukan kejanggalan yang di duga barang tersebut adalah produk kosmetik ilegal. Dari nomor yang terdaftar (barcode) tidak sesuai dengan bentuk fisik kosmetik. Namun hal tersebut masih dugaan, dan untuk kebenarannya, tim awak media RepublikNews akan berkordinasi dengan pihak BPOM ataupun instansi terkait.

Padahal sudah tertulis jelas saksi pidana bagi yang melanggar kelayakan serta tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM baik produsen maupun penjual terancam sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Menurut UU Kesehatan, Kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Menurut Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2)).

Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjualbelikan. Hal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan). Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).

Ancaman sanksi tersebut bukan isapan jempol. Faktanya, sudah banyak produsen maupun penjual kosmetik ilegal yang masuk penjara. (Im/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!