Target Operasi Peredaran Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, RepublikNews – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Target Operasi (TO) kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama Rheno Purnadarmantya (33) penjual makanan, alamat Jl. Dukuh Pakis, kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (16/07/2019) pukul 04.30 WIB.
Tersangka ditangkap petugas dipinggir jalan raya Soekarno Hatta Jombang depan Indomart, dusun Weru, desa Mojongapit, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram yang dibungkus kertas bekas karcis tiket bus dan 1 lembar uang Rp. 2.000. Dua buah Hp merk Haier warna hitam kombinasi abu-abu, dan Hp Nokia warna merah.
Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid mengatakan tersangka merupakan Target Operasi, setelah dilakukan penyelidikan anggota, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambah AKP Mukid. (Purbo)