
Lumajang, RepublikNews – Team Kuro Polres Lumajang Berhasil Menangkap pelaku pencurian hewan (sapi) Pada hari Rabu (11/11/2020) sekira pukul 04.00 wib, Team Kuro Polsek Tekung dan berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
AKBP Deddy Foury Millewa S.H S.IK M.I.K sa’at konferensi pers (11/11/2020) didepan Mapolres Lumajang menyampaikan “ini adalah spesialis pelaku Curhewan”. Tegasnya
Masih Menurut Deddy “Modus operandi Pelaku setelah melakukan aksinya membawa hasil curiannya melalui
area persawahan. Dan Aksi mereka dapat terdeteksi oleh petugas dan kemudian pelaku berhasil dikejar dan
tertangkap 2 orang atas nama inisial “ASA”dan “BY”. paparnya
“Hasil Penyelidikan pelaku berjumlah 4 orang dan yang tertangkap 2 orang. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda “BY”ditangkap di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang dan “ASA” di desa Karang bendo kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Sedangkan kedua pelaku yang melarikan diri ldentitasnya sudah dikantongi petugas masih dalam pengejaran”. Imbuhnya.
Barang bukti yang di amankan 2 sepeda motor dan 2 ekor sapi yang di duga hasil curian di desa Klampok Arum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
Reporter : Suatman biro Lumajang