Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Kembali Ungkap Kasus Perjudian Jenis Ludo

badge-check


					Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Kembali Ungkap Kasus Perjudian Jenis Ludo Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Tekab 308 Polres Lampung Barat telah berhasil Ungkap Non TO Operasi Cempaka 2020 Sebanyak 4 laki-laki yang di duga telah melakukan tindak perjudian berupa Ludo di Kuta Hara Pekon Sukarame kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan bahwa Pada saat melakukan giat oprasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polres Lampung Barat bertepatan di rumah saudara OS yang merupakan Lapo Tuwak di pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit, kami melihat kerumunan orang di depan rumah tersebut, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan lidik dan ditemukan 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo.

http://www.republiknews.id/2020/02/18/polsek-sekincau-amankan-puluhan-miras/

“setelah melakukan lidik dan ditemukan 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo , kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat,”Jelas Kasat Reskrim.

“Dari penjelasan pelaku di ketahui 4 pelaku tersebut berinisial TS (31) warga Pekon Hanakau, AN (49) warga Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame, dan MS (55) warga Pekon Sukarame. Dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kertas Ludo berkaca dadu kecil dan gelas yaitu alat yang digunakan untuk main ludo, dan Uang Rp 200.000,00.” Terang Kasat Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!