HUKRIM

Tega Buang Bayinya sendiri Seorang ibu asal NTT Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews – Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan ibu yang tega membuang bayinya sendiri. Bayi itu dibuang di sebuah atap rumah DiJalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya.

Diketahui ibu tersebut berinisial SA (21)asal Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya.

“Sebagai informasi, keberadaan bayi malang tersebut diketahui setelah JM (48) pemilik rumah tempat bayi tersebut, ditemukan saat mendengar tangisan bayi pada Minggu (28/8/2022) pukul 20.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui kanit PPA AKP Wardi Waluyo,Selasa (30/08/2022).

Wardi Waluyo menjelaskan , SA melahirkan bayinya pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Bayi tersebut lahir pada waktu SA hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 SA merasakan perutnya sakit yang tidak tertahankan kemudian SA mengejan satu kali keluarlah sang jabang bayi perempuan tersebut.

Baca Juga :  Kasad Pimpinn Langsung Apel Kesiapsiagaan TNI-AD TA. 2022 di Kodam V/Brawijaya

“SA melakukan persalinannya tanpa dibantu orang lain yang berada di lantai 3 tempat jemuran baju,” jelas Wardi

Terbongkarnya kasus tersebut, dari salah satu saksi JM yang mengaku pelaku AS sejak hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib, AS sudah mengalami perutnya sakit (mules.red) seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.

Wardi menambahkan, saat itu pelaku kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut, tanpa memotong ari-arinya, kemudian SA melompat dari tembok hingga sampai ke genteng tersebut.

“Setelah dilahirkan bayi tak berdosa tersebut, diletakan di bawah genteng sebelah rumah majikan, saat bayi diletakkan tanpa diberi alas penutup sehelai apapun, sang bayi di biarkan dibawah genteng, dan SA ibunya sama sekali tidak melihat atau menengok keadaan bayi tersebut,” ungkap Wardi.

Baca Juga :  Polres Lumajang Unit Opsnal Satresnarkoba Tangkap Al Diduga Pengedar Pil Daftar G

Selain mengamankan pelaku SA, polisi juga menyita, 3 buah keset kaki warna putih, ungu dan coklat yang masih bernoda darah, kemudian 1 buah sprei warna merah yang masih ada bercak darah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!