Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tega Buang Bayinya sendiri Seorang ibu asal NTT Diringkus Polisi

badge-check


					Tega Buang Bayinya sendiri Seorang ibu asal NTT Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews – Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan ibu yang tega membuang bayinya sendiri. Bayi itu dibuang di sebuah atap rumah DiJalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya.

Diketahui ibu tersebut berinisial SA (21)asal Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya.

“Sebagai informasi, keberadaan bayi malang tersebut diketahui setelah JM (48) pemilik rumah tempat bayi tersebut, ditemukan saat mendengar tangisan bayi pada Minggu (28/8/2022) pukul 20.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui kanit PPA AKP Wardi Waluyo,Selasa (30/08/2022).

Wardi Waluyo menjelaskan , SA melahirkan bayinya pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Bayi tersebut lahir pada waktu SA hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 SA merasakan perutnya sakit yang tidak tertahankan kemudian SA mengejan satu kali keluarlah sang jabang bayi perempuan tersebut.

“SA melakukan persalinannya tanpa dibantu orang lain yang berada di lantai 3 tempat jemuran baju,” jelas Wardi

Terbongkarnya kasus tersebut, dari salah satu saksi JM yang mengaku pelaku AS sejak hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib, AS sudah mengalami perutnya sakit (mules.red) seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.

Wardi menambahkan, saat itu pelaku kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut, tanpa memotong ari-arinya, kemudian SA melompat dari tembok hingga sampai ke genteng tersebut.

“Setelah dilahirkan bayi tak berdosa tersebut, diletakan di bawah genteng sebelah rumah majikan, saat bayi diletakkan tanpa diberi alas penutup sehelai apapun, sang bayi di biarkan dibawah genteng, dan SA ibunya sama sekali tidak melihat atau menengok keadaan bayi tersebut,” ungkap Wardi.

Selain mengamankan pelaku SA, polisi juga menyita, 3 buah keset kaki warna putih, ungu dan coklat yang masih bernoda darah, kemudian 1 buah sprei warna merah yang masih ada bercak darah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!