TNI-POLRI

Tegakkan Maklumat Kapolri, Polsek Senduro Bubarkan Kerumunan Arisan Burung Merpati

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro melaksanakan pembubaran giat Pelepasan Burung Merpati oleh kelompok arisan Burung Merpati Di Lapangan Jaten Dusun. Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan. Senduro, Kabpaten. Lumajang, Minggu (3/1/2021) pukul 12.10 Wib

Kapolsek Senduro mengatakan bahwa kegiatan ini panitia tidak mendapatkan ijin keramaian dari Polsek Senduro dan juga tidak mentaati protokol kesehatan, mendatangkan kerumunan banyak orang mencapai 850 orang dalam satu lokasi tersebut.

“Sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, masyakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan di tempat umum, apabila ditemukan Polri wajib melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan” tegas Kapolsek Senduro.

Baca Juga :  Team Resmob Polres Lumajang Berhasil Ungkap Pelaku Begal Yang Meresahkan

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!