Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Wajib Tutup Selama Dua Pekan.

badge-check


					Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Wajib Tutup Selama Dua Pekan. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Dikarenakan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) semakin hari kian mengkhawatirkan. Untuk mencegah percepatan penyebaran virus mematikan itu, Pemkab Tuban meminta pengelola tempat hiburan malam seperti karaoke agar menutup usahanya untuk sementara waktu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 556.1/1660/414.102/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. Surat tersebut berisi perintah kepada camat untuk segera melakukan penutupan sementara tempat-tempat karaoke yang berada di wilayah mereka masing-masing.

“Saya minta kepada Camat agar segera menutup karaoke yang ada di wilayahnya selama 14 hari,” ujar Budi Wiyana, Rabu , 18/03/2020.

Penutupan karaoke itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terjadinya penularan COVID-19 di tempat-tempat hiburan malam. Di mana tempat-tempat tersebut rentan adanya sentuhan langsung antar pengunjung yang menjadi faktor utama penyebaran virus. Di samping itu, saat perkembangan penyebaran COVID-19 sudah memasuki taraf waspada.

“Hasil rapat gugus tugas tadi, perkembangan harian penyebaran COVID-19 ini di Jawa Timur sudah masuk taraf kewaspadaan,” imbuhnya.

Selain ditutup, pemilik usaha karaoke juga diminta untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan tempat usaha. Serta melakukan kegiatan bersih lingkungan usaha hiburan karaoke dan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh fasilitas yang sering dipegang oleh pengunjung.

Tak hanya itu, pengelola karaoke diminta turut serta menyosialisasikan tentang antisipasi terhadap COVID-19 kepada sesama, agar tidak terjadi keresahan dan kepanikan bagi pengunjung maupun karyawan.

“Harus selalu berkoordinasi dan melaporkan jika terjadi KLB di wilayah masing-masing dengan gugus tugas,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan penutupan, tim gugus tugas akan selalu melakukan pemantauan di setiap tempat karaoke.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!