
Tuban, RepublikNews
Pilkada Tuban 2020 dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP, hal itu dikarenakan Dampak pandemi corona atau covid-19 yang belum berakhir , Kabupaten Tuban selaku daerah yang akan melaksanakan hajat lima tahunan itu tentu terdampak.
Anggaran Pilkada yang sudah disiapkan senilai Rp 80 miliar itupun kemungkinan besar akan direalokasi untuk penanganan covid-19, sebagaimana arahan dari pemerintah.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mengatakan, jika Pilkada benar-benar ditunda maka akan ada pemanfaatan dana yang sudah disiapkan untuk penanganan wabah corona.
Namun sampai saat ini kan belum ada surat resminya dari KPU akan dilaksanakan kapan, karena saat rapat muncul tiga opsi.Hasilnya terdapat tiga opsi penundaan pesta demokrasi tersebut.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.(@nt).