Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Terbukti Bawa Sabu dan Pil Dobel L, Seorang Pria Mendekam Di Mapolsek Jogoroto

badge-check


					Terbukti Bawa Sabu dan Pil Dobel L, Seorang Pria Mendekam Di Mapolsek Jogoroto Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis Sabu-sabu dan pil dobel L, bernama Moh. Nur Aliman (30), pengangguran asal Dusun Pekunden, RT/RW 03/06, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Minggu, 09 Februari 2020, jam 17.00 wib.

Tersangka diringkus petugas saat nongkrong di warung kopi Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 plastik klip berisi 3 butir Pil Dobel L, serta 1 buah bekas bungkus rokok grendel biru.

http://www.republiknews.id/2020/02/10/camat-kare-madiun-blusukan-sosialisasikan-budidaya-tanaman-porang/

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setyobudi menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika di tempat tersebut (TKP_red) sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang nongkrong. Selanutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!