Terkait McP “Kadis PUPR Tuban” Angkat Bicara

Tuban, RepublikNews.
Seperti di beritakan sebelumnya oleh RepublikNews terkait keberadaan beberapa menara tower Microsellpole setinggi 20 meter yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pantauan media ini tower-tower tersebut berdiri di beberapa titik badan jalan atau bahu jalan yang keberadaannya dinilai mengganggu penguna jalan baik pejalan kaki ataupun kendaran bermotor dan mobil.
Keberadaan tower Microsellpole (Mcp) milik anak perusahaan Tower Group yaitu PT. Daya Mitra Telekomunikasi menuai pertanyaan, Menara Mcp yang diketahui hanya 1 tahun masa sewanya dan seharusnya sudah dibongkar atau dipindah tempatkan ternyata masih berdiri kokoh di tempatnya.
Dan patut diduga Keberadaan menara McP ini sudah menabrak Peraturan Bupati Tuban no. 59 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor. 20 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Ristribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tim Media RepublikNews menelusuri dan menggali informasi dibeberapa dinas terkait , salah satunya pada dinas BPPKAD Kabupaten Tuban.
Baca beritanya :
4 Tower PT. DMT Secara Diam-Diam Masih Berdiri, Ada Apa Dengan PUPR Tuban…?
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Tuban ,Dra.Rini Indrawati saat ditemui media RepublikNews sedang rapat dan diarahkan ke Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Pembangunan , Syamsul Arifin.S.STP .
Dijelaskan oleh Syamsul Arifin bahwa perizinan tower itu yang menangani dari berbagai Dinas , dan salah satunya pada DPMPTSP dan Naker , Diskominfo.PUPR , dan untuk BPPKAD sendiri menangani perpajakan.
” Untuk asset daerah ada yang disewakan dan ada yang tidak boleh disewakan , dan untuk bahu jalan jelas itu tidak boleh karena untuk kepentingan umum , dan masalah perpanjangan izin itu yang menangani Dinas PUPR bidang Bina Marga.” kata Syamsul Arifin.Kamis.18/06/2020
Baca beritanya :
Jika McP-PT. DMT Melanggar “Kenapa Pemeritah Tuban” Tidak Lakukan Pembongkaran
Sementara itu , Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban , Agung Supriyadi.SE saat di konfirmasi oleh Media RepublikNews lewat WhatsApp membenarkan jika perizinan Tower monopolle setinggi 20 meter yang dimiliki oleh PT.Dayamitra Telekomunikasi tersebut telah habis masa berlakunya.
“Izinnya memang benar telah habis Mas , dan setelah saya telusuri sampai sekarang Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan ijin perpanjangan baru.
Surat dari Kepala Dinas PUPR lama Ir.Choliq Qunnasich.M.A.P ( Pak Kholiq ) memerintahkan untuk dibongkar. Ini saya koordinasikan dengan OPD terkait, siapa yang berwenang untuk membongkar bangunan tersebut. Apa Dinas Perijinan, Satpol PP atau Dinas Kominfo ? Suwun đ.” terang Agung Supriyadi.Sabtu.20/06/2020.(Tim) bersambung.