INVESTIGASI

Terkait Pemberitaan Adanya “Tamping Dan Oknum Rutan Jual Beli Kamar” KPLP Rutan Kelas IIB Gresik Angkat Bicara

Gresik,RepublikNews-Ramainya percakapan di group PWMI ONLINE terkait pemberitaan yang dirilis oleh awak media Priorotas dengan Judul “Oknum Petugas Rutan Kelas IIB Gresik Diduga Bekerja Sama dengan Tamping Sewa Kamar” Diduga dari pemberitaan tersebut Mendapatkan respon negatif dari oknum Rutan Kelas IIB Gresik. Oknum pihak Rutan bukannya menggunakan hak jawab justru diduga malah menyuruh preman yang terkesan menteror awak media tersebut.

Dalam pemberitaa di tulis adanya dugaan mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Gresik bahwa kamar di Rutan secara diam-diam disewakan. “Satu orang bayar untuk kamar atau blok sebesar Rp.650.000 hingga Rp. 5 juta untuk kasusnya seperti pembunuhan atau perampokan.

Dugaan adanya teror terhadap jurnalis yang mengangkat Berita tentang adanya dugaan Pembelian Kamar di Rutan Kelas II B Gresik, redaksi Media RepublikNews menugaskan wartawannya untuk menulusuri kebenaran kejadian tersebut.

Baca Juga :  Mangkir 4X Dari Panggilan Polda Jatim "PRESDIR PT. BIJAC INTERNATIONAL" Terancam Di Jemput Paksa

Dari hasil penulusuran Awak Media RepublikNews terkait adanya teror terhadap wartawan yang menulis berita tersebut, mencoba mengkonfirmasi ke Rutan Kelas IIB Gresik.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Zulfikar Dyabir saat dikonfirmasi mengatakan Angkat tangan lantaran itu kan kejadian 2010 yang diduga adanya sewa menyewa kamar. Sedang dia belum menjabat di Rutan Kelas IIB Gresik.

“Saya luruskan disini mas, Soal itu saya angkat tangan mas itukan 2010, sedang saya disini baru Satu Tahun Tujuh bulan mas, sama dengan pak Karutan pun disini Juga masih Baru juga mas kebetulan beliaunya lagi ke Malang ” ujar KPLP Zulfikar,Rabu,(3/11/2021)

Masih kata Zulfikar ” selama saya jabat disini gak ada yang dikenakan biaya Taping atau ngedek itu mas, dan terkait soal teror ancaman itu saya juga tidak tau menau mas,” imbuhnya

Baca Juga :  Berawal Dari Pinjam Uang, Wakil Ketua Komisi III Laporkan Kader Gerindra Atas Dugaan Pelanggaran ITE

Dalam UU Pers No. 40/1999 Pasal 2 disebutkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 3 (ayat 1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 (ayat 1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Terkait pemberitaan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers, sudah sangat jelas, ada hak jawab. Jadi jika sampai wartawan tersebut mendapatkan teror apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Ratusan Juta Uang Di BRI "Milik Warga Sidoarjo" Amblas Ditipu Orang Mengaku Dari TIKI

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!