PERISTIWA

Terkait Pemberitaan Wik-Wik, Pengacara dan Media Pena RakyatNews Di Polisikan

Tuban, RepublikNews – Terkait pemberitaan kasus dugaan penganiayaan yang diunggah di web media pada 7 November 2020. Media Pena Rakyat News Turut terseret dan di laporkan polisi. Unggahan berita ini turut dilaporkan dan Pimpinan Perusahaan diperiksa oleh Polres Tuban pada tanggal 11 Februari 2021.

Terseretnya Media Pena Rakyat News berawal dari pemberitaan yang berjudul “A P E S … Berniat Mengingatkan Saudara “Mesum” dengan Suami Orang, Malah Berujung Masuk Penjara”.

Dalam pemberitaan tersebut diuraikan masalah terkait kronologi kasus yang menimpah Sofi Siti Elisa dikeroyok sampai babak belur oleh 2 orang pasangan mesum yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Dalam berita tersebut justru,  diberitakan bahwa Sofi Siti Elisa justru yang masuk penjara.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto di Laporkan Ke Ketua DPRD dan Polisi

Terkait berita tersebut, Pengacara yang menjadi narasumber dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP Jo pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Selain Pengacara, Saya memiliki Hak imunitas advokat dalam Pasal 16 Undang Undang Advokat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien” pungkas Eka Rahayu, S.H. pengacara Sofi Siti Elisa.

Pimpinan Media Pena Rakyat News juga turut diperiksa terkait penayangan berita tersebut. Diperiksa selama 3 jam di ruang Pidum Reskrim Polres Tuban (Kamis, 11/2/2021), kepada awak media, Samsul. S.H., Pimpinan Umum Pena Rakyat News, menyampaikan bahwa Medianya mempunyai hak untuk mengunggah secara online di internet karena memang media berbasis online.

Baca Juga :  Kodim 0811 Tuban Berikan Bantuan Sembako Dalam Rangka HUT Kodam V Brawijaya ( Peduli Kaum Dhuafa Dan Warakawuri Disaat Pandemi Covid-19)

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelapor telah menghubungi atau dipersilahkan mengklarifikasi melalui hak jawab namun oleh pelapor hak jawab tersebut tidak digunakan. Tiba-tiba media terseret dalam laporan yang dilayangkan oleh pelapor.

Tindakan pelapor mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers

“Terus terang dengan adanya laporan ini, membuat citra atau image media kami sedikit tercoreng di mata masyarakat seolah media kami tidak memiliki legal resmi sebagai media siber, padahal MoU Kompolnas dengan Dewan Pers pada tanggal 3 februari 2021 sudah jelas,” kata Samsul pada awak media.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Kapolres Lumajang Kerahkan Water Canon Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. “Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi, Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut dan media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,” pungkas Samsul. (Sim49)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!