Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

Terkait Adanya Peralihan Lahan, ADM Perhutani KPH Ngawi Angkat Bicara

badge-check


					Terkait Adanya Peralihan Lahan, ADM Perhutani KPH Ngawi Angkat Bicara Perbesar

Ngawi, RepublikNews – Adanya kesimpangsiuran informasi yang berkembang di kalangan warga Pandean, terkait adanya pengambil alihan beberapa petak lahan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang akan ditanami Tebu. Administratur (ADM) Perhutani KPH Ngawi, Ir. Tulus Budyadi, M.M., angkat bicara.

Ia menyampaikan bahwa Program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) yang dikelola Perhutani KPH Ngawi terutama di wilayah Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, adalah program Nasional dalam rangka Swasembada Gula Nasional, dan peran warga sekitar hutan (pesanggem) yang selama ini menggarap atau mengelola lahan hutan di wilayah tersebut akan terus dilibatkan.

“Para pesanggem yang lahan garapannya diambil alih untuk tanaman tebu oleh Perhutani sudah disiapkan Skema Kompensasi yang nantinya akan diberikan dan warga akan dilibatkan untuk bekerja didalam pengelolaan Agroforestry Tebu Mandiri,” tutur Tulus. Selasa (2/11/2021).

“Agroforestry Tebu Mandiri atau ATM merupakan program Perum Perhutani dalam rangka untuk mendukung program Swa Sembada Gula Nasional yang pengelolaannya nantinya akan tetap menggandeng warga masyarakat atau pesanggem terdampak,” ujar Tulus.

Tulus juga menerangkan, Program ATM telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai SK Menteri LHK Nomor : SK. 4623/ MenLHK-PHPL/ UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun 2019-2028 Periode 2021-2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan (KP) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

“Sebelum dilaksanakan kegiatan mekanisasi Land Clearing dan Land Preparation untuk ATM program, jajarannya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat (pesanggem) terdampak, termasuk beberapa rencana pemberian kompensasi kepada pesanggem terdampak, seperti diberikan biaya kelola sosial untuk usaha produktif melalui koperasi LMDH sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha, mendapatkan sharring produksi sebesar 10% dari laba bersih,” terangnya.

“Warga akan dilibatkan sebagai pekerja dan pesanggem terdampak yang lahan garapannya diambil alih masih mempunyai atau diberikan lahan garapan di lokasi lain. Pengerjaan lahan secara manual pun sekarang ini melibatkan warga sekitar untuk pengerjaannya,” ujar Tulus. @red.

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!