INVESTIGASI

Terkait Sewa Menyewa TKD “Perangkat Desa Tempuran dan Penyewa” Saling Tuding

Mojokerto, RepublikNews – Berawal dari info masyarakat sekitar,bahwa ada sebidang tanah kas desa yang selama ini di kerjakan oleh perangkat desa(moden) di dusun bendungan, desa tempuran kecamatan pungging yang sudah berubah fisik dan di alih fungsikan sebagai akses usaha yang di duga tempat pengolahan limbah B3 yang dimiliki oleh mantan anggota dewan.

Untuk mbuktikan desas desus tersebut,selasa (21/01) wartawan media ini mendatangi kantor kelurahan menemui perangkat desa(moden) untuk konfirmasi kebenaran info yang ada. Dalam pengakuan moden,membenarkan dan mengakui bahwa memang tanah kas desa yang seharusnya di kerjakan untuk pertanian,saat ini disewakan ke pengusaha treey telor yang di duga berbahan limbah B3 selama 3 tahun.

Di tanya terkait petak tanah tersebut sudah di rubah bentuk yaitu ada yang di pondasi dan di cor beton oleh pemilik usaha tersebut,moden menjawab,”saat tanah tersebut di rubah bentuk, kami tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pengusaha itu,”kata moden.

Baca Juga :  Menjelang Pelantikan "JoMan Mojokerto Raya" Silahturahmi Ke Para Tokoh

Hal yang sama juga di sampaikan oleh kades Tempuran Isnadi,” apa yang di sampaikan pak mudin memang benar, tanah kas desa yang disewakan ke mantan anggota dewan itu,tidak ada pemberitahuan soal pengecoran tanah itu,”kata kades.

“dulu tanah itu bertahun-tahun dikelola oleh perangkat desa,akan tetapi karena hasilnya minim sekali,maka disewakanlah oleh moden ke pengusaha,tapi soal ada perubahan fisik,tidak ada pemberitahuan sama sekali,”imbuh kades.

Lebih lanjut kades mengarahkan awak media untuk menemui pengusahanya langsung, dari situ awak media ini bergeser ke rumah pengusaha tersebut dan di dampingi oleh moden.

Dari pengakuan pihak penyewa yang dalam hal ini sangat berbalik dengan pengakuan kades serta moden. Sang pengusaha mengatakan,”apa yang sudah daya lakukan sudah sepengetahuan dan ijin kades, jika yang lakukan menyalahi aturan karena sudah mengecor tanah kas desa,akan saya bongkar lagi,”ujar pengusaha trey telur ini dengan nada yang tinggi.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan Pulosari-Panggungsari Madiun Gruduk Pihak Management

Ada hal yang perlu di pertanyakan dalam hal ini, pertama terkait ijin usaha pengolahan limbah yang di miliki sang pengusaha. Kedua dasar pihak desa menyewakan TKD kepada pengusaha Limbah B3. Padahal sudah jelas-jelas kalau limbah B3 sangat membahayakan makluk hidup jika tata cara pengolahannya tidak sesuai dengan prosedur yang baik dan baku mutu yang ada.

Kades harus menjalankan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Selain itu harus juga dapat Surat Ijin dari Bupati dalam hal menyewakan Tanah Kas Desa dan juga dalam pelaksanaannya sebelum TKD di sewakan harus ada musyawarah desa yang di sepakati dengan melibatkan BPD dan perangkat lainnya
Apakah itu sudah di lakukan oleh Kaded Tempuran…?

Baca Juga :  Dana PIP Di SDN Bendoarum 1 Belum Maksimal, Orang Tua Siswa Menuntut Segera Dicairkan

Perlu di ingat TKD bukanlah hak pribadi dari kepala desa, tapi hak milik desa yang harus ditata usahakan dan segala bentuk penggunaan aset daerah yang harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan.

Sejak pemerintah desa mendapat jatah DD (dana desa), tanah kas desa tidak lagi menjadi hak kepala desa. Pengolahan atas tanah kas desa,harus menyatu pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).@(im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!