POTRET

Terkait Surat Sakti Jatah BBM dari Rekom Desa “DPC LSM Galaksi Kalbar” Angkat Bicara

Kalimantan,RepublikNews – Pada kesempatan terpisah DPC LSM Galaksi Kalbar Denny Martin angkat bicara terkait sejumlah SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada masyarakat hulu yang kurang mampu, tempo hari saya pernah memberitakan salah satu SPBU di Kab.Sekadau.

Tentang legalitas kegiatan sejumlah SPBU di Kalbar bukan SOP dari Pertamina langsung akan tetapi SOP Rekomendasi Desa itu SPBU yang membuat ide tersebut.

Dalam hal penyalahgunaan penyalur SPBU berdampak pada lemahnya sektor Pengawasan Pertamina selaku BUMN, kenapa demikian kami ingin mengetahui regulasi kekuatan hukum bagi pelaku usaha minyak yang menggunakan Rekomendasi Desa di sejumlah SPBU di Kabupaten Sintang dan kabupaten2 lain khusunya Kalbar apakah sudah efektif. . . .?

Kejelasan penggunaan Rekomendasi Desa untuk mendapatkan minyak apakah sudah ada pengawasan langsung dari Dinas yang terkait tentang pemakaian diperuntukan untuk apa ?

Baca Juga :  Ulang Tahun PAPP Digelar dengan Penuh Nuansa Kebersamaan

Apakah sesuai dengan jumlah minyak digunakan untuk kegiatan usahanya. Sejauh ini kami dari LSM GALAKSI memantau sejauh apa peran Pihak Pertamina didalam mengawasi sejumlah SPBU yang menyalah aturan dari Pemerintah, jika berbicara sesuai UU sudah sangat jelas tetapi untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan sangat minim, apakah wajar aparat penegak hukum yang selalu mengawasi kegiatan SPBU di sejumlah wilayah ! Jika ada laporan dari masyarakat maka sistem regulasinya sudah jelas Kepolisian yang bertindak.

Terkait dengan subsidi tadi, kami sebagi LSM GALAKSI memahami bahwa esensinya adalah bagaimana tetap mendapatkan BBM dengan harga yang rendah di wilayah yang kurang terjangkau supaya masyarakat yang benar- benar membutuhkan dapat merasakan.

Dalam hal ini calon penyalur di daerah tersebut adalah pihak yang nantinya akan menentukan harga. Penentuan harga tersebut diatur dalam perjanjian antara calon penyalur dengan badan usaha, dimana detilnya juga akan tertuang dalam Surat Keterangan Penyalur. Sehingga harga akan ditentukan dalam Surat Keterangan Penyalur tersebut. Apakah menjadi penyalur tetap memerlukan Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, serta haruskah badan usaha penyalur berbentuk badan hukum.

Baca Juga :  Aksi Bripka Rico Bawa Anak Istri Tangkap Komplotan Pencuri Motor

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.

Kami melihat, menilai dan mengkaji dalam hal ini sudah menjadi kegiatan SPBU untuk medapatkan keuntungan diluar dari harga HET, Rekomendasi Desa hanya untuk mendapatkan minyak Subsidi, bukan untuk masyarakat yg sangat membutuhkan BBM ber Subsidi.

Baca Juga :  Puncak Acara HUT RI ke 74 "Warga Kedundung Kota Mojokerto" Persembahkan Kesenian Ludruk

Refrensi Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
[1] Pasal 1 angka 20 UU Migas.
[2] Pasal 23 UU Migas.
[3] Pasal 1 butir 17 jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas.
[4] Pasal 32 UU Migas.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!