Terkesan Lempar Tanggung Jawab, PUPR Kabupaten Mojokerto Hendak Cuci Tangan Dalam Kubangan Air Keruh

MOJOKERTO | Pemerintah Pusat Membuat Peraturan dan Perundang – undangan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Di Patuhi Oleh Para Pejabat Penyelenggara Penggadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan Umum, Agar Maksud Dan Tujuan Dari Program Yang Di Canangkan tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan.
Mengacu pada UU Nomor. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota sebelumnya harus dilakukan dengan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya pada Bab IV pasal 13 di sebutkan, dalam penyelenggaraan ada tahapan tahapan yang di lalui, diantaranya adalah perencanaan pengadaan tanah ; persiapan pengadaan tanah; pelaksanaan pengadaan tanah; dan penyerahan hasil. Untuk kemudian melakukan investarisasi dan identifikasi pengusaan, Pemililikan, penggunaan serta pemanfaatannya.
Mengenai proyek Jl. Pacet-Padusan tentunya Dalam hal ini Dinas PUPR yang melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di setiap pengerjaan dengan Tujuan supaya pembangunan bisa berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat anggaran sesuai perencanaan yang di buatnya.
Pada dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25/5/2023, Kepala.dinas PUPR melakukan penandatangan kontrak serentak di XOW, Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 25 proyek infrastruktur terdiri 22 paket pelebaran jalan menuju standar dan 3 rekonstruksi jalan mulai berkontrak. Pengerjaan pun ditarget tuntas lima bulan atau 150 kalender ke depan.
Penandatangan didampingi aparat penegak hukum (APH) dari unsur kejaksaan negeri, kepolisian, hinga inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Di hadapan penegak hukum, puluhan kontraktor, konsultan, PPK, PPTK, dan staf bidang bina marga, menyatakan komitmennya dalam menjaga mutu, tepat waktu dan tepat biaya dalam pengerjaan proyek jalan di Bumi Majapahit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Mojokerto, Ir. Rinaldi Rizal Sabirin, ST, MBA, (dikutip dari JawaPos Radar Mojokerto) mengatakan, dengan dimulainya kontrak atas puluhan proyek yang dia punya, tentu ada perikatan antara dua pihak yang punya konsekuensi hukum. Sehingga harus dipatuhi dan dijalankan. ’’Jadi, dalam setiap pekerjaan harus melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan dinas PUPR sebagai panduan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Namun ternyata saat ada proyek yang bermasalah, Kepala Dinas seolah bernegoisasi dengan dirinya sendiri untuk mencari pembenaran diri dan terkesan mau cuci tangan di saat Air pada Kubangan dalam keadaan Keruh, dengan melempar tanggung jawab serta menyalahkan pihak lain, Kepala dinas terkesan acuh dan menyepelekan, seolah merasa dia tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan proyek Jl. Pacet-Padusan.
Sebelumnya pada Selasa malam 8 Agustus 2023, Kepala dinas Ir. Rinaldi Rizal Sabirin, ST, MBA, menghimbau kepada Redaksi RepublikNews untuk mengajak berkordinasi yang baik terkait permasalahan yang ada, bahkan Dia menjadwalkan pertemuan hari Kamis, 10 Agustus 2023 untuk duduk bersama, karena menurutnya Rabu tidak bisa sebab Mau ke Jakarta mewakili Bupati Mojokerto. Namun ternyata hari kamis yang dia jadwalkan tidak dia penuhi serta tidak ada konfirmasi dan kejelasan dari pertemuan yang Iya janjikan.
Berkaitan dengan adanya beberapa proyek yang ada, khususnya proyek di wilayah Pacet Trawas, dari keterangan yang di sampaikan ke Redaksi RepublikNews, Kepala Dinas PUPR terkesan seolah ia merasa menyesal telah mengusulkan dan mensetujui adanya pembangunan proyek di wilayah Pacet-Trawas. Menurutnya sudah 2 tahun paket-paket di wilayah Pacet-Trawas tidak kondusif dan berjalan lancar.
“Sebenarnya saya sudah tidak setuju ada perbaikan jalan di wilayah Pacet Trawas
Sudah dua tahun paket-paket di wilayah sana gak kondusif. Ini akan jadi pembelajaran saya ke depan untuk tidak mengusulkan lagi pembangunan jalan di Trawas Pacet,” kata Renaldi kepada Pimpinan Redaksi RepublikNews melaui pesan Via WhatsApp nya.
Sementara di lapangan Dari hasil pantauan awak Media RepublikNews.id di temukan terjadi adanya pelanggaran dalam proyek Jl. Pacet-Padusan. Selain dugaan adanya tindakan Penyerobotan tanah, juga terjadi adanya tindak pidana menjual belikan tanah galian dan kerukan di sepanjang Proyek. Sementara mengacu pada SPEK, pembangunan Jl. Pacet Padusan sudah melenceng dari Gambar Perencanaan yang di buatnya.

Sedangkan Dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto adalah sang penanggung jawab dan penentu kebijakkan, dimana kepala dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Yang jadi pertanyaan, mengacu pada ketetapan peraturan serta perundangan undangan apa pihak PUPR Kabupaten Mojokerto, membuat perencanaan, persiapan serta pelaksanaan dalam penyelenggaran proyeknya…? Selanjutnya komitmen apa yang sudah dibuat oleh dinas PUPR dengan Pihak Kontraktor sebagai panduan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sedangkan pada kenyataannya pada realisasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan SOP yang di buatnya sendiri.
Jika pada waktu penandatanganan Kontrak Kerja Di hadapan penegak hukum, puluhan kontraktor, konsultan, PPK, PPTK, dan staf bidang bina marga, menyatakan adanya komitmen dalam menjaga mutu, tepat waktu dan tepat biaya dalam pengerjaan proyek jalan di Bumi Majapahit. Kenapa ada transaksi Penjualan Tanah Galian Sungai dan Tanah keruh dalam proyek tersebut, Kenapa ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan SPEK di biarkan saja…? Di mana para Pengawas dan Konsultan PUPR Kabupaten Mojokerto yang harusnya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di setiap pengerjaan proyek PUPR saat itu…?. (S49)