Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Terlibat Dalam Barang  Haram Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pria 

badge-check


					Terlibat Dalam Barang  Haram Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pria  Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id – FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP, (39) Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya diringkus Unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, satu unit sepeda motor honda CBR.

“Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” ungkap Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).

Dalam hasil pemeriksaan diketahui, awalnya anggota meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.

Ketika digeledah polisi, dengan ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, di handphone FST menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleg polisi, pada Jum’at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, dilakukan penangkapan pelaku SP.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!