Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Satres Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Dua Pemuda yang diduga kuat terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu bernama Mohamad Teguh Setiyawan Alias Wawan (23), penjual Tahu, asal dusun Pesantren, RT/RW 03/04, desa Peterongan, kecamatan Peterongan, dan Gilang Ramadhan Alias Gilang (19), asal dusun Pagotan, RT/RW 07/03, desa Keplaksari, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Kamis 05 Desember 2019.

Kedua tersangka ditangkap petugas dirumah Yholanda Arief Revangga Alias Emprit, Jl. KH. Romli Tamim, dusun Wonokerto, RT/RW 18/02, desa Peterongan, kecamatan Peterongan, jam 16.52 wib.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,07 gram, 1 Hp merk Xiomi warna hitam beserta SIM-card, serta 1 Hp merk Samsung warna hitam beserta SIM-card.

Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian terkait peredaran sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diringkus petugas.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Mukid. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!