Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tersangka Dan BB, Kasus Penipuan Terhadap Guru SDN Bening Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

badge-check


					Tersangka Dan BB, Kasus Penipuan Terhadap Guru SDN Bening Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto Perbesar

MOJOKERTO | SatReskrim Polres Mojokerto telah mengirim tersangka kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Pengiriman tersangka beserta BB 2 unit Mobil dan 1 unit Motor, oleh Polres Mojokerto dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Heni Aftaria (37) warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti di giring dari Polres Mojokerto menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto yaitu, 1 unit mobil Toyota Avanza – Nopol S 1095 PZ warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Pickup – Nopol S 8020 NJ warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy – Nopol S 6836 NAS warna merah dan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur. Dan selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan di Lapas kelas II B Mojokerto.

Modus Penipuan yang dilakukan Heni Aftaria ini sangat nekat dan berani, dengan mengatasnamakan institusi Polres Mojokerto, dia menggasak 2 unit Mobil, 1 unit Motor beserta Uang Korban / Keluarga Basuki, seorang Guru di SD Negeri Bening.

BACA JUGA: Atas Namakan Polres, Wanita Di Mojokerto, Gondol 2 Unit Mobil dan 1 Motor Milik Guru

Heni Aftaria tersangka dalam Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (s4)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!