Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo

badge-check


					Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo berhasil meringkus tersangka penipuan dan Penggelapan kendaraan bermotor bernama Saputra Heny Afandi Bin Tirto (21), Mahasiswa, asal dusun Tegalan Bulu, RT/RW 003/008, desa Bulukambang, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan, Sabtu (07/10/2019), 02.30 WIB.

Tersangka diringkus petugas di Bangil – Pasuruan sebulan usai melakukan aksinya terhadap korban (Pelapor) Samsudin (59), asal dusun Wonorejo, RT/RW 05/02, desa Mojokambang, kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang, pada Minggu, 08 September 2019, pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya foto copy BPKB yang dilegalisir dari PT Federal International Finance An Sutikno, serta 1 (satu) Potong celana panjang warna Biru Muda dan 1 (satu) Potong celana Pendek Warna Hitam (hasil Penjualan Sepeda motor Milik Pelapor)

AKP Darmadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo menyampaikan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja, yaitu sopir dan kenek pengiriman barang Snack jenis pilus ke Cirebon, Jawa Barat. Pada Sabtu, 07 September, mereka tiba di Jombang, dan memarkir kendaraan di POM bensin wilayah Gondang Manis, kecamatan Bandarkedungmulyo. Kemudian terlapor diajak menginap kerumah pelapor.

Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 08 September, jam 15.00 wib, pelapor menyuruh terlapor untuk mengecek kendaraan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Verza CW beserta STNK.

“Usai membawa motor, tersangka tak kunjung mengembalikan dan tak bisa dihubungi. Setelah ditunggu 2 Minggu tidak ada kabar, selanjutnya korban melaporkan tersebut ke Polsek pada Senin, 23 September,” tambah Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, imbuhnya. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!