Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo

badge-check


					Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo berhasil meringkus tersangka penipuan dan Penggelapan kendaraan bermotor bernama Saputra Heny Afandi Bin Tirto (21), Mahasiswa, asal dusun Tegalan Bulu, RT/RW 003/008, desa Bulukambang, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan, Sabtu (07/10/2019), 02.30 WIB.

Tersangka diringkus petugas di Bangil – Pasuruan sebulan usai melakukan aksinya terhadap korban (Pelapor) Samsudin (59), asal dusun Wonorejo, RT/RW 05/02, desa Mojokambang, kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang, pada Minggu, 08 September 2019, pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya foto copy BPKB yang dilegalisir dari PT Federal International Finance An Sutikno, serta 1 (satu) Potong celana panjang warna Biru Muda dan 1 (satu) Potong celana Pendek Warna Hitam (hasil Penjualan Sepeda motor Milik Pelapor)

AKP Darmadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo menyampaikan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja, yaitu sopir dan kenek pengiriman barang Snack jenis pilus ke Cirebon, Jawa Barat. Pada Sabtu, 07 September, mereka tiba di Jombang, dan memarkir kendaraan di POM bensin wilayah Gondang Manis, kecamatan Bandarkedungmulyo. Kemudian terlapor diajak menginap kerumah pelapor.

Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 08 September, jam 15.00 wib, pelapor menyuruh terlapor untuk mengecek kendaraan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Verza CW beserta STNK.

“Usai membawa motor, tersangka tak kunjung mengembalikan dan tak bisa dihubungi. Setelah ditunggu 2 Minggu tidak ada kabar, selanjutnya korban melaporkan tersebut ke Polsek pada Senin, 23 September,” tambah Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, imbuhnya. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!