HUKRIM

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo berhasil meringkus tersangka penipuan dan Penggelapan kendaraan bermotor bernama Saputra Heny Afandi Bin Tirto (21), Mahasiswa, asal dusun Tegalan Bulu, RT/RW 003/008, desa Bulukambang, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan, Sabtu (07/10/2019), 02.30 WIB.

Tersangka diringkus petugas di Bangil – Pasuruan sebulan usai melakukan aksinya terhadap korban (Pelapor) Samsudin (59), asal dusun Wonorejo, RT/RW 05/02, desa Mojokambang, kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang, pada Minggu, 08 September 2019, pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya foto copy BPKB yang dilegalisir dari PT Federal International Finance An Sutikno, serta 1 (satu) Potong celana panjang warna Biru Muda dan 1 (satu) Potong celana Pendek Warna Hitam (hasil Penjualan Sepeda motor Milik Pelapor)

Baca Juga :  Ketua PKK Kabupaten Jombang Wiwin Isniati Sumrambah : PKK Adalah Mitra Pemerintah

AKP Darmadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo menyampaikan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja, yaitu sopir dan kenek pengiriman barang Snack jenis pilus ke Cirebon, Jawa Barat. Pada Sabtu, 07 September, mereka tiba di Jombang, dan memarkir kendaraan di POM bensin wilayah Gondang Manis, kecamatan Bandarkedungmulyo. Kemudian terlapor diajak menginap kerumah pelapor.

Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 08 September, jam 15.00 wib, pelapor menyuruh terlapor untuk mengecek kendaraan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Verza CW beserta STNK.

“Usai membawa motor, tersangka tak kunjung mengembalikan dan tak bisa dihubungi. Setelah ditunggu 2 Minggu tidak ada kabar, selanjutnya korban melaporkan tersebut ke Polsek pada Senin, 23 September,” tambah Kapolsek.

Baca Juga :  Asik Pesta Sabu, Boneng Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, imbuhnya. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!