Tersangkut Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Teba Lyokh Di Tahan

Lambar, RepublikNews – Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi saat memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Ar, mantan peratin Teba Liyokh Kecamatan Batu Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang – undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.
Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon Teba Liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tipikor tanjung karang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa (Bumdes) pekon Teba Liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Hasil pantauan tersangka berada di Kejari Lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita. Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapidtest dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (Nur/Ros)