Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Tidak Terima di Sebut Rentenir,Galih Subowo Angkat Bicara

badge-check


					Tidak Terima di Sebut Rentenir,Galih Subowo Angkat Bicara Perbesar

Banyuwangi. RepublikNews – Dalam sidang Pra Eksekusi sengketa lahan antara ahli waris dengan Galih Subowo menjadi teka teki. Pasalnya dalam sidang pra Eksekusi dilaksanakan di balai desa Sumber gondo , Desa tegal Arum, kec Sempu Rabu(24/4/2019 lalu.

Galih Subowo tidak ada komentar sama sekali. padahal dalam mediasi kepala desa menjastis rentenir. Hal ini patut di sayangkan sebagia kepala desa.

Dalam sidang pra Esekusi itu saya tidak banyak komentar terkesan diam. Karena saya mempunyai bukti-bukti hutang mereka dan pernyataan hutang. Saya juga memegang putusan pengadilan agama(PA) no 3308/pdt G/2018/PA.Bwi. surat pernyataan bahwa mereka mempunya hutang Rp 980 000 000. Semua sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku kata Galih Sumbowo saat di konfirmasi sabtu 27/04/2019.

Galih melanjutkan, rincian hutang mereka sebagi berikut : Hutang tanggal 1/04/2013 sebesar Rp 380 000 000 tertuang dalam surat pengakuan hutang No 0315/W/IV/2013 di hadapan notaris Ir M Imam Soleh Hadi SH. M.kum. Tanggal 1/9/2014 Rp 20 000 000 dan Rp 100 000 000 .no 0315/L/IX/2013.

Bukti yang lain hutang berjumlah Rp 110 000 000, di tuangkan dalam pengakuan hutang di hadapan notaris Misbah Imam Subari SH. M.Hum, akte perjanjian no 36. Tanggal 28/02/2017 Hutang berjumlah Rp 35 000 000 dengan no surat pengakuan hutang no 60 di keluarkan oleh notaris Imam Misbah juga lanjutnya.

“Masih banyak hutang tidak tertuang dalam pengakuan hutang melalui notaris.misalnya salah satu ahli waris nikah meminta uang pada saya. Bukti yang ada transfer dan juga kuitansi. Semua di total mencapai Rp 980 000.000. Tidak ada instilah berbunga semua murni hutang mereka”.

Dalam hal pra Eksekusi di balai desa, seorang kepala desa sebagai bapak masyarakat seharusnya mengayomi dan tidak berat sebelah. Sebelum bicara cari dulu data yang akurat tidak langsung menjastis seseorang dengan perkataan yang tidak patut di ucapkan.

Tetapi di depan umum saya di jelek-jelekan menyebut saya rentenir. Patut di sayangkan kepala desa pidato bernuangsa penghinaan. Ada apa dibalik itu semua wajib di pertanyakan kepada kepala desa Sumber Gondo cetusnya. (narto/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!