HUKRIM

Tiga Belas Tersangka Diamankan Ke Mapolres Jombang Dalam Ops Sikat Semeru 2019

Jombang, RepublikNews – Satreskrim Polres Jombang gelar konferensi Pers terkait hasil ungkap Ops Sikat Semeru 2019 yang dilakukan serentak diseluruh Jawa Timur, sejak Senin, 16 September hingga Jum’at, 27 September 2019, Selasa (01/10/2019). Ops digelar dalam upaya penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Khususnya tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor.

Konferensi pers dilaksanakan di Graha Bhakti Bhayangkari di pimpin langsung Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan didampingi Waka Polres AKP Budi Setiyono, Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, dan Kabag Humas AKP Hariyono.

AKBP Boby Pa’ludin menyampaikan tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terukur dan tegas apabila di lapangan menghadapi situasi yang membahayakan jiwa petugas, jiwa masyarakat dan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Pil Trex Dari Lapas Diungkap Polisi

“Jangan ragu-ragu, silakan lakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

Ops Sikat Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut berhasil mengamankan 13 tersangka, diantaranya : R (32) Jombang pekerjaan swasta asal Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. RK alias Tokek (42) asal Dusun Jombang Desa Jombang kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, SA (21) perempuan, asal Dusun Nglongko Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, OMF (28) kuli bangunan, asal Jalan Sahabat Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, VFA (21) mahasiswa, asal Perum Graha Properindo Blok C Desa kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, DM (19) asal Hutan Desa Jati Kedondong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. W (21) asal Dusun Banyuarang Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, IH (32) asal Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, HP (39) asal Dusun Randu Prayan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, RM (22) asal Dusun/Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, J (45) asal Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, AH (29) asal Dusun Mlaten Desa Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, BU (24) asal Dusun Patuk Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Adu Moncong ,Honda CRV Hantam Truk Muatan Tebu.

Dari penangkapan 13 tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.982.000, 2 buah laptop, 7 buah handphone, 10 buah perhiasan, 5 unit sepeda motor, 1 buah celurit beserta sarungnya, satu kotak amal yang bertuliskan kotak amal anak yatim yang terbuat dari aluminium warna coklat, 3 buah gergaji besi, 1 buah Kubut, 1 buah linggis, satu kotak peralatan kunci pas, serta 1 buah potongan sosis yang sudah digergaji. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!