Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Geng Meresahkan Masyarakat Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

badge-check


					Tiga Geng Meresahkan Masyarakat Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya,Republiknews.id- Perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya berhasil diamankan polisi. Insiden itu terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Atas insiden pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tiga pemuda yang statusnya masih pelajar yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan dari Geng Independent Sliwer, mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara, untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya.

“Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya,” tutur Kapolres.

Setelah mendatangi TKP ungkap Herlina sapaan karibnya, dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah masa pihak lawan banyak selanjutnya grup independen mundur.

“Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara,” jelas Herlina.

AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat, sedangkan pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm, dua unit sepeda motor Suzuki Smash dan Honda Beat L-4358-ZX.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!