Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Maling Kabel Telkom Disurabaya Ditangkap Polisi 

badge-check


					Tiga Maling Kabel Telkom Disurabaya Ditangkap Polisi  Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Republiknews.id- Tiga seorang pria di Surabaya Ditangkap Polisi. Lantaran terlibat dalam kasus pencurian Kabel milik telkom di kawasan wisata kenpark, Jalan Sukolilo Surabaya. pada hari Kamis lalu, 08 Desember 20222. Sekitar pukul 14.00 Wib.

Tiga pelaku pencurian kabel Telkom yang ditangkap masing-masing diketaui berinisial AD (32), ML (22) dan MS (21) ,mereka bertiga tinggal di wilayah Bulak Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan dalam penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari korban yang merupakan management kenpark. dengan adanya pelaku pencurian kabel telkom.

Menindak Lanjut hal tersebut. anggota Reskrim yang di pimpin AKP Suryadi langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait hilangnya kabel telefon tersebut.” Kata Ardi. Rabu (21/12/2022).

Setalah dilakukan lidik. Petugas temukan kejanggalan atas kerusakan saluran telkom sehingga petugas mengarah kepada ketiga pelaku dengan catatan, dia lah yang melakukan pencurian kabel tersebut.

“Kami tangkap meraka di rumahnya masing-masing setalah pihaknya mendapatkan laporan bahwasanya tiga orang ini yang melakukan pencurian itu.” Bebernya.

Begitu ditangkap dan di intrograsi, lanjut Ardi mantan kapolsek Mulyorejo mengatakan. tersangka mengakui atas perbuatanya. “dia juga mengatakan jika dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama.” Jelas.

Untuk modusnya, masih kata ardi, tersangka meng sudah menguasai medan di sekitar kenpark kenjeran. Kemudia meraka mencuri kabel telkom dengan menggunakan tang dan tangga.

“Setalah berhasil, meraka bertiga ini kemudian membawa pulang kabel hasil cirinya untuk dijual kepada penimbang tembaga disurabaya.”tambah Adri.

kabel sepanjang 65 meter itu belum sempat dijual, karna meraka berita keburu ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kabel hasil curian itu oleh tersangka rencanya akan dijual kepenimbang dengan harga sekitar Rp. 45.000 sapai dengan 65.000.- , itu tergantung kualitas kabel.” Imbuhnya.

Selain tiga tersangka, ptugas juga menyita barang bukti kabel kurang lebih 65 meter, seragam Indihome, 1 buah tang dan 1 buah tangga.

“Atas kasu pencurian dengan pemberatan yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!