Tiga Maling Kabel Telkom Disurabaya Ditangkap Polisi

Surabaya,Republiknews.id-Republiknews.id- Tiga seorang pria di Surabaya Ditangkap Polisi. Lantaran terlibat dalam kasus pencurian Kabel milik telkom di kawasan wisata kenpark, Jalan Sukolilo Surabaya. pada hari Kamis lalu, 08 Desember 20222. Sekitar pukul 14.00 Wib.
Tiga pelaku pencurian kabel Telkom yang ditangkap masing-masing diketaui berinisial AD (32), ML (22) dan MS (21) ,mereka bertiga tinggal di wilayah Bulak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan dalam penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari korban yang merupakan management kenpark. dengan adanya pelaku pencurian kabel telkom.
Menindak Lanjut hal tersebut. anggota Reskrim yang di pimpin AKP Suryadi langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait hilangnya kabel telefon tersebut.” Kata Ardi. Rabu (21/12/2022).
Setalah dilakukan lidik. Petugas temukan kejanggalan atas kerusakan saluran telkom sehingga petugas mengarah kepada ketiga pelaku dengan catatan, dia lah yang melakukan pencurian kabel tersebut.
“Kami tangkap meraka di rumahnya masing-masing setalah pihaknya mendapatkan laporan bahwasanya tiga orang ini yang melakukan pencurian itu.” Bebernya.
Begitu ditangkap dan di intrograsi, lanjut Ardi mantan kapolsek Mulyorejo mengatakan. tersangka mengakui atas perbuatanya. “dia juga mengatakan jika dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama.” Jelas.
Untuk modusnya, masih kata ardi, tersangka meng sudah menguasai medan di sekitar kenpark kenjeran. Kemudia meraka mencuri kabel telkom dengan menggunakan tang dan tangga.
“Setalah berhasil, meraka bertiga ini kemudian membawa pulang kabel hasil cirinya untuk dijual kepada penimbang tembaga disurabaya.”tambah Adri.
kabel sepanjang 65 meter itu belum sempat dijual, karna meraka berita keburu ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kabel hasil curian itu oleh tersangka rencanya akan dijual kepenimbang dengan harga sekitar Rp. 45.000 sapai dengan 65.000.- , itu tergantung kualitas kabel.” Imbuhnya.
Selain tiga tersangka, ptugas juga menyita barang bukti kabel kurang lebih 65 meter, seragam Indihome, 1 buah tang dan 1 buah tangga.
“Atas kasu pencurian dengan pemberatan yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Hrs)