Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel Berhasil di Bekuk Polisi

badge-check


					Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel Berhasil di Bekuk Polisi Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Tiga pria di surabaya terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. usai melakukan pencurian kabel Telkomsel di Jalan Kusuma Bangsa dan Tidar. pada Minggu 29 Agustus 2021.

KeTiga pria tersebut MS (20),asal Lamongan, MDH (23)warga Pasuruan, dan SST(30) asal Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro melalui kanit Reskrim Iptu Trisno mengatakan ketiga pelaku merupakan pekerja freelance teknisi dari Telkom. Hal itu yang memudahkan mereka melakukan pencurian.

“Waktu memukuskan aksinya, mereka mengenakan seragam lengkap layaknya pekerja Telkom. Kabel sepanjang 400 meter mereka ambil,” kata Trisno, Kamis, (30/09/2021).

Setelah mendapat laporan dari pihak Telkom, anggota yang dipimpin kanit reskrim langung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari Keberadaan ketiga pelaku

“akhirnya diketahui, mereka ditangkap di tempat tinggal kos Jalan Kampung Malang. Saat diperiksa pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dan bukan hanya di Surabaya saja, Pengakuannya di tiga tempat, tetapi satunya di luar Surabaya,” ujarnya.

Lanjut, Trisno. Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai pegawai freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 rool kabel telkom, 3 baju dinas telkom, 1 buah tangga dan 1 buah gunting besar diamankan dan dibawa kepolsek genteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Atas kasus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini. pihak telkomsel mengalami kerugian sebesar senilai Rp. 23.700.000,(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah ).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!