HUKRIMTNI-POLRI

Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang

Jombang, RepublikNews – Dalam upaya menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif jelang Pilkades serentak kabupaten Jombang, Polres Jombang beserta polsek jajaran menegaskan akan menindak tegas pelaku yang mengganggu berlangsungnya Pilkades, tidak terkecuali pelaku perjudian.

Ini dibuktikan dengan keberhasilan Satgas Anti Judi Pilkades yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dengan mengungkap tindak pidana perjudian pilkades di desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (03/11)2019).

Dengan didampingi Waka Polres AKP Budi, Kasat Reskrim AKP Azi, dan Kabaghumas AKP Hariyono, Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan memimpin pers release terkait tindak pidana perjudian pilkades.

AKBP Boby P Tambunan menyampaikan, anggota berhasil mengamankan Tiga pelsku Perjudian Pilkades dengan peran yang berbeda, diantaranya Puji Slamet Raharjo (28) asal Desa Sentul, RT. 03 RW 01, Kecamatan Tembelang selaku pengepul uang judi / banyu , Yuliati (52), ibu rumah tangga, asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang juga selaku pengepul uang judi / banyu, dan Nandung Permana (32), asal Desa Sentul, RT 06 RW 04, Kecamatan Tembelang selaku Penombok judi.

Baca Juga :  Polres Jombang Tutup Galian Tambang Ngoro

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp.107.000, dari tersangka Puji Slamet Raharjo. Dari tersangka Yuliati uang Rp.100.000, uang taruhan judi Rp. 9.500.000 dari tersangka Yuliati, serta sebuah dompet warna coklat dari Yuliati.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!