Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang

badge-check


					Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Dalam upaya menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif jelang Pilkades serentak kabupaten Jombang, Polres Jombang beserta polsek jajaran menegaskan akan menindak tegas pelaku yang mengganggu berlangsungnya Pilkades, tidak terkecuali pelaku perjudian.

Ini dibuktikan dengan keberhasilan Satgas Anti Judi Pilkades yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dengan mengungkap tindak pidana perjudian pilkades di desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (03/11)2019).

Dengan didampingi Waka Polres AKP Budi, Kasat Reskrim AKP Azi, dan Kabaghumas AKP Hariyono, Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan memimpin pers release terkait tindak pidana perjudian pilkades.

AKBP Boby P Tambunan menyampaikan, anggota berhasil mengamankan Tiga pelsku Perjudian Pilkades dengan peran yang berbeda, diantaranya Puji Slamet Raharjo (28) asal Desa Sentul, RT. 03 RW 01, Kecamatan Tembelang selaku pengepul uang judi / banyu , Yuliati (52), ibu rumah tangga, asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang juga selaku pengepul uang judi / banyu, dan Nandung Permana (32), asal Desa Sentul, RT 06 RW 04, Kecamatan Tembelang selaku Penombok judi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp.107.000, dari tersangka Puji Slamet Raharjo. Dari tersangka Yuliati uang Rp.100.000, uang taruhan judi Rp. 9.500.000 dari tersangka Yuliati, serta sebuah dompet warna coklat dari Yuliati.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!