Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang

badge-check


					Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Dalam upaya menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif jelang Pilkades serentak kabupaten Jombang, Polres Jombang beserta polsek jajaran menegaskan akan menindak tegas pelaku yang mengganggu berlangsungnya Pilkades, tidak terkecuali pelaku perjudian.

Ini dibuktikan dengan keberhasilan Satgas Anti Judi Pilkades yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dengan mengungkap tindak pidana perjudian pilkades di desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (03/11)2019).

Dengan didampingi Waka Polres AKP Budi, Kasat Reskrim AKP Azi, dan Kabaghumas AKP Hariyono, Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan memimpin pers release terkait tindak pidana perjudian pilkades.

AKBP Boby P Tambunan menyampaikan, anggota berhasil mengamankan Tiga pelsku Perjudian Pilkades dengan peran yang berbeda, diantaranya Puji Slamet Raharjo (28) asal Desa Sentul, RT. 03 RW 01, Kecamatan Tembelang selaku pengepul uang judi / banyu , Yuliati (52), ibu rumah tangga, asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang juga selaku pengepul uang judi / banyu, dan Nandung Permana (32), asal Desa Sentul, RT 06 RW 04, Kecamatan Tembelang selaku Penombok judi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp.107.000, dari tersangka Puji Slamet Raharjo. Dari tersangka Yuliati uang Rp.100.000, uang taruhan judi Rp. 9.500.000 dari tersangka Yuliati, serta sebuah dompet warna coklat dari Yuliati.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!