HUKRIM

Tim Opsenal Tekap 308 Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan

Lampung Barat, RepublikNews

Jajaran Tim opsenal Tekap 308 Polres Lampung Barat dipimpin langsung kanit Jatanras Ipda Jamalion telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan dimaksud dengan pasal 378 KUHPidana pada jumat (15/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan,SH.S.IK. mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK. menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku Ajely Yansyah alias Riansyah warga Pekon Suka Bumi, kecamatan Karya penggawa, Kabupaten Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, kecamatan Balik Bukit Kabupaten. Lampung Barat, keduanya status Aktif Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) / LP Kelas 1 Bandar Lampung (LP Rajabasa).

Si anjely terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari Sedangkan si Wadhi bin subhi narapidana curnak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan 16 hari.

Baca Juga :  Di hari Pertama Satuan Lantas Polres Lampung Barat Menindak 125 Berupa Pelanggaran

Kedua pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Korban Denti Rosita yang telah di tipu oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui facebook dan berkelanjutan melalui whatsapp kepada korban dan meminta uang sebesar Rp. 2 juta untuk keperluan berobat.

kemudian korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan Norek: 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp. 20 juta dikirim ke rekening an. RIYATNI dengan norek: 6856010105 87530 dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat, kemudian uang tersebut kurang dan meminta lagi uang sebesar Rp. 20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lampung Barat maka pelaku akan menikahi korban,”terang Kasat Reskrim sabtu 16/11/2019.

Baca Juga :  Kades Sumberejo Batuketulis Lampung Barat, Ajak Masyarakat Bergotong Royang Untuk Perbaikan Jalan

Merasa korban di tipu langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Barat setelah dilakukan penyelidikan para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas kelas 1 Bandar Lampung.

Barang bukti bukti yang berhasil di amankan Satu buah HP merek Vivo 1606 warna hitam no Hp 082175930904, dan no hp 081373682306 milik atas nama Ajely yansyah. Dan Satu buah HP merek xiaomi type 5A warna Gold dengan no HP 082175459235 serta satu buah HP merek samsung type SM- 8109 warna hitam Milik an. Wadi, Satu buah kartu simpati dengan no 085384448113 di amankan di Satreskrim Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih Lanjut.(Mat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!