ADVETORIAL

Tim Perhutani Lawu Evaluasi Permohonan Kawasan Hutan Untuk Tower Stasiun TVRI

Magetan, RepublikNews – Perhutani Lawu Ds bersama tim melakukan evaluasi terhadap permohonan Kawasan Hutan untuk Tower Stasiun TVRI yang berada di petak 78 yang merupakan wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sarangan di Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada, Senin (11/10/2021).

Tim terdiri dari Winddy Adiguna analisis pengembangan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Benney Hendarto selaku analisis peta dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jogjakarta, dan Supriyanto dari TVRI Stasiun Surabaya serta jajaran Perhutani.

Administratur Perhutani KPH Lawu Ds melalui Wakilnya Yudiono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Koordinator Umum Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jawa Timur Timur tentang evaluasi pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dan evaluasi terhadap permohonan kawasan hutan untuk Tower TVRI diwilayah Kawasan Hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds. Lokasi yang dituju berada di petak 78, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sarangan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara.

Baca Juga :  Perlancar Mobilitas Antar Dusun, Desa Ngunut Parang Bangun Jalan Paving

Menurutnya ada 2 unit Tower yang memang berada di dalam kawasan hutan KPH Lawu Ds. “Evaluasi pemakaian lahan Perhutani bersama TVRI semoga menciptakan kesepahaman yang baik, sehingga ke depan dapat di perbaharui dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai kawasan yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Sementara itu Sub Koordinator Perlengkapan Dan Kearsipan TVRI, Supriyanto menyampaikan terimakasih kepada Perhutani yang sudah menerima kunjungan kerja bersama tim untuk koordinasi dan mengevaluasi kerja sama pemakaian lahan di kawasan hutan.

“Harapan ke depan semoga setelah ada kesepahaman kerja sama yang baru tercipta sinergi yang lebih baik lagi, sehingga dapat menciptakan keuntungan bersama,” ucapnya. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!