Timbunan BBM 1,5 Ton, Berhasil Diungkap Polres Ponorogo

Ponorogo, RepublikNews – RM warga Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, merupakan “pensiunan abdi negara” diketahui lakukan penimbunan BBM di rumahnya. Kasusnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Keterangan tersebut dipaparkan oleh AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jum’at (7/10/2022).
Dari pengakuan RM, ia selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis Biosolar dan Pertalite. Sebanyak 1,5 Ton ditemukan di rumahnya.
Dalam pers rilis kasat reskrim mengatakan, “1,5 Ton disimpan dalam halaman rumah, dan juga ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di dirigen, “ungkap mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.
Menurutnya pula, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri. Ini sudah 5 Bulan pelaku menimbun BBM ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan, saat harga murah terus dijual mahal,” terangnya.
Di sisi lain Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia juga menerangkan bahwasanya kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan bahwa pelaku tersebut sering membeli berdrum-drum di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situlah kemudian dilakukan pembuntutan.
Di ketahui barang bukti yang disita 1 Drum berisi BBM jenis Bio solar sebanyak 200 liter 1 Drum berisi BBM jenis Bio solar sebanyak 200 liter, 5 (Drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter.
4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.
3 (tiga) Drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter, 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.
Dan diketahui pula, saat ini pelaku tidak ditahan. Dengan alasan pelaku menderita sakit keras. Mengenai pelaku tentang Pasal yang dikenai adalah Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(w.i)