PERISTIWA

Tindakan Brutal Premanisme Debt-Collector Kembali Terjadi

Surabaya,RNews – baru – baru ini di Surabaya, Korban Sannie Koerniawan mengaku di Aniaya dan di sekap oleh sejumlah orang tak di kenal pada hari Rabu (20/03/19) pukul 11.45 Wib lantai 3 gedung Bank Bukopin Kav 10 – 16 Jl.Panglima Sudirman .Surabaya.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu (16/04/19) pukul 08.30 Wib Tiga orang mendatangi rumah debitur untuk menyampaikan surat agar debitur datang hari Senin (19/03/19) ke kantor Bank Bukopin lantai 3 untuk menghadap Bapak Imanuel. Kemudian Ibu Fitri kerabat Debitur hari Senin (18/03/19) datang ke kantor Bank Bukopin lantai 3 menghadap Imanuel dan melakukan pembayaran tunggakan Kartu Kredit senilai Rp 5 juta dari total tunggakan Rp 19 juta namun di tolak oleh Imanuel.

Hari Rabu (20/03/19) Lima orang debt collector di antaranya Arifin, M.Sahudi, Jamal serta Dua orang belum di ketahui namanya mendatangi lagi rumah debitur dengan meminta tagihan kepada debitur sebesar Rp 25 juta, mereka (pelaku – red) mengintimidasi pada ayah debitur juga menekan agar segera datang ke kantor Bank Bukopin lantai 3.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Di PN Surabaya Terhadap "PT. Tirta Lancar Sejahtera" Di Tunda Minggu Depan

Pada hari yang sama Rabu (20/03/19) debitur Sannie Koerniawan pukul 11.45 datang ke kantor Bank Bukopin menghadap Imanuel untuk melakukan pembayaran Rp 7,5 juta namun negoisasi pembayaran di tolak oleh Imanuel, hingga masuklah Lima orang ke ruangan tersebut dengan melakukan penganiayaan menendang keras kaki debitur hingga mengakibatkan luka serta memar, juga mendorong tubuh debitur serta memaki – maki kata – kata yang tidak pantas di ucapkan, mengancam keselamatan debitur kejadian itu di lakukan oleh Dua orang di depan Imanuel, debitur hendak keluar di hadang oleh seorang berperawakan tinggi besar menghadang di depan pintu bahkan debitur meminta tolong kepada Imanuel namun hanya diam saja tak peduli, juga seorang Satpam hendak masuk di halangi oleh beberapa decb collector ,” wis ndak usah masuk jangan ikut campur ,” kata seorang di antara mereka.

Baca Juga :  Media Sindikat Post Gelar Tasyakuran Tempati Kantor Baru

Beberapa saat setelah kejadian korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan menerima surat laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/307/RES.I.6./ III/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY dengan pasal 351 KUHP, serta pasal 333 KUHP merampas kemerdekaan seseorang,

Hari Selasa (26/03/19) debitur mendatangi Bank Bukopin lantai 3 untuk menemui Imanuel, dengan di dampingi Kuasa dari Lembakum Indonesia Dodik Firmansyah selaku Pimkorwil Jatim dan Ruly Djatmiko bersama lintas media Jatim ada Sepuluh Media yang tergabung melakukan konfirmasi bersama terkait penganiayaan dan penyekapan yang di lakukan pada hari Rabu minggu lalu, dari pihak Imanuel tidak mengakui seakan menutup – nutupi atas perbuatan penganiayaan tersebut, sempat terjadi ketegangan karena Imanuel menanyakan ijin dari rekan – rekan media dengan nada emosi dan Tidak sopan, setelah ada seorang Pimpinan dari Bank Bukopin Suharjono yang meredam dan berjanji akan mempertemukan pihak debitur dan pihak deptcollector maka situasi bisa mereda dan ada kejelasan, bahwa besok bisa di agendakan untuk ketemuan.

Baca Juga :  Barracuda Memenangkan Sengketa Informasi Publik Melawan Pemerintahan Desa Tampungrejo

Sementara itu kuasa debitur dari Lembakum Indonesia Dodik Firmansyah dalam konferensi Pers mengatakan ,” kasus ini sudah masuk Pidana murni, karena korban sudah di visum dan lapor ke Polisi, pasal 351 KUHP dan pasal 333 KUHP yang menjadi acuan kasus ini, dan ini tidak di benarkan dalam aturan perbankan manapun jika ada debitur menunggak sampai terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap debitur,pihak Bank Bukopin harus bertanggung jawab penuh jika terjadi hal – hal yang tidak di inginkan terhadap debitur, sangat disayangkan atas sikap arogan dan main hakim sendiri di Republik ini ,” ungkap Dodik.

Ruly Djatmiko menyampaikan ,” tetkait undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bank Bukopin mengindahkan UU tersebut dalam prakteknya pihak Bank tidak memberi kesrmpatan kepada nasabah untuk memberikan dispensasi berikan angsuran, karena nasabah.mempunyai itikad baik untuk membayar dan buka lari dari tanggung jawab ,” imbuhnya.(@ red.)

Related Articles

One Comment

  1. Kalo ada pegawai bank kayak gitu perlu dilenyapkan kalo perlu bank nya di tutup
    Saya stas nama pribadi siap turun bila di butuhkan tegakksn hak hak rakyat kecil yg buta hukum kita libas oknum yg main hakim sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!