Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

TKD DISEWAKAN UNTUK GALIAN C, KADES KEDALEMAN DI LAPORKAN KE POLISI

badge-check


					TKD DISEWAKAN UNTUK GALIAN C, KADES KEDALEMAN DI LAPORKAN KE POLISI Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Forum Masyarakat Peduli Aset ( FMPA) kembali datangi polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, pada Rabu (12/8/2020) guna menanyakan terkait surat pengaduan yang telah dimasukkan pada tanggal 30 Juli 2020 bulan yang lalu.

Irfan Hidayat S.H, M.H selaku pendamping dari Forum Masyarakat Peduli Aset saat di temui awak media Republiknews menyampaikan, bahwasannya kedatangannya kembali ke Polresta Banyuwangi semata – mata guna menanyakan sampai sejauh mana penanganan proses hukum terkait surat pengaduan yang sudah ia masukkan, namun menurut Irfan, jawaban dari pihak kepolisian mengatakan, berkas sudah di Waka dan akan segera dikirim ke sium selanjutnya tinggal menunggu pemanggilan dari kepolisian kepada pihak terlapor dan pelapor,” ungkap Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, kita memang harus sering – sering menanyakan terkait surat aduan yang sudah kita masukkan, dan Insyaallah pekan depan kita akan kembali lagi menanyakan. Kita tidak hanya berhenti disini, namun kita juga sudah mengirimkan surat ini ke Polda Jatim, bahkan rencana ke Kompolnas jika memang itu diperlukan,” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media sebelumnya, bahwasannya ada beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Aset(FMPA) mendatangi Polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, untuk melaporkan Moh. Shofwan selaku kepala desa Kedaleman yang telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk galian C, di duga telah melakukan pelanggaran Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa pasal 4 dan 5 yang mana aset Desa yang dipinjamkan harus mendapat ijin dari Bupati, dan undang – undang no 4 tahun 2009, yang diubah dengan undang – undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara ( Minerba), permen ESDM 26 tahun 2018.

Menurut beberapa warga, tanah kas Desa tersebut adalah tanah produktif, kalau hasilnya untuk membeli lapangan semua setuju bahkan sangat mendukung, tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan. (Adi) Bersambung.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!