Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

TKD DISEWAKAN UNTUK GALIAN C, KADES KEDALEMAN DI LAPORKAN KE POLISI

badge-check


					TKD DISEWAKAN UNTUK GALIAN C, KADES KEDALEMAN DI LAPORKAN KE POLISI Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Forum Masyarakat Peduli Aset ( FMPA) kembali datangi polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, pada Rabu (12/8/2020) guna menanyakan terkait surat pengaduan yang telah dimasukkan pada tanggal 30 Juli 2020 bulan yang lalu.

Irfan Hidayat S.H, M.H selaku pendamping dari Forum Masyarakat Peduli Aset saat di temui awak media Republiknews menyampaikan, bahwasannya kedatangannya kembali ke Polresta Banyuwangi semata – mata guna menanyakan sampai sejauh mana penanganan proses hukum terkait surat pengaduan yang sudah ia masukkan, namun menurut Irfan, jawaban dari pihak kepolisian mengatakan, berkas sudah di Waka dan akan segera dikirim ke sium selanjutnya tinggal menunggu pemanggilan dari kepolisian kepada pihak terlapor dan pelapor,” ungkap Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, kita memang harus sering – sering menanyakan terkait surat aduan yang sudah kita masukkan, dan Insyaallah pekan depan kita akan kembali lagi menanyakan. Kita tidak hanya berhenti disini, namun kita juga sudah mengirimkan surat ini ke Polda Jatim, bahkan rencana ke Kompolnas jika memang itu diperlukan,” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media sebelumnya, bahwasannya ada beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Aset(FMPA) mendatangi Polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, untuk melaporkan Moh. Shofwan selaku kepala desa Kedaleman yang telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk galian C, di duga telah melakukan pelanggaran Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa pasal 4 dan 5 yang mana aset Desa yang dipinjamkan harus mendapat ijin dari Bupati, dan undang – undang no 4 tahun 2009, yang diubah dengan undang – undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara ( Minerba), permen ESDM 26 tahun 2018.

Menurut beberapa warga, tanah kas Desa tersebut adalah tanah produktif, kalau hasilnya untuk membeli lapangan semua setuju bahkan sangat mendukung, tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan. (Adi) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!