PERISTIWA

TKD DISEWAKAN UNTUK GALIAN C, KADES KEDALEMAN DI LAPORKAN KE POLISI

Banyuwangi, RepublikNews – Forum Masyarakat Peduli Aset ( FMPA) kembali datangi polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, pada Rabu (12/8/2020) guna menanyakan terkait surat pengaduan yang telah dimasukkan pada tanggal 30 Juli 2020 bulan yang lalu.

Irfan Hidayat S.H, M.H selaku pendamping dari Forum Masyarakat Peduli Aset saat di temui awak media Republiknews menyampaikan, bahwasannya kedatangannya kembali ke Polresta Banyuwangi semata – mata guna menanyakan sampai sejauh mana penanganan proses hukum terkait surat pengaduan yang sudah ia masukkan, namun menurut Irfan, jawaban dari pihak kepolisian mengatakan, berkas sudah di Waka dan akan segera dikirim ke sium selanjutnya tinggal menunggu pemanggilan dari kepolisian kepada pihak terlapor dan pelapor,” ungkap Irfan.

Baca Juga :  Pers Dikriminalisasi, Puluhan Wartawan Demo di Kejari dan Kejati Riau

Lebih lanjut Irfan mengatakan, kita memang harus sering – sering menanyakan terkait surat aduan yang sudah kita masukkan, dan Insyaallah pekan depan kita akan kembali lagi menanyakan. Kita tidak hanya berhenti disini, namun kita juga sudah mengirimkan surat ini ke Polda Jatim, bahkan rencana ke Kompolnas jika memang itu diperlukan,” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media sebelumnya, bahwasannya ada beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Aset(FMPA) mendatangi Polresta Banyuwangi bersama pendampingnya, Irfan Hidayat S.H, M.H, untuk melaporkan Moh. Shofwan selaku kepala desa Kedaleman yang telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk galian C, di duga telah melakukan pelanggaran Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa pasal 4 dan 5 yang mana aset Desa yang dipinjamkan harus mendapat ijin dari Bupati, dan undang – undang no 4 tahun 2009, yang diubah dengan undang – undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara ( Minerba), permen ESDM 26 tahun 2018.

Baca Juga :  Debt Collektor BCA Finance Kota Malang Tak Punya Aturan, Polisi Harus Tindak Tegas

Menurut beberapa warga, tanah kas Desa tersebut adalah tanah produktif, kalau hasilnya untuk membeli lapangan semua setuju bahkan sangat mendukung, tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan. (Adi) Bersambung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!