Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PROFIL

Tokoh Politik Lampung Disumpah Oleh Pengadilan Tinggi

badge-check


					Tokoh Politik Lampung Disumpah Oleh Pengadilan Tinggi Perbesar

Lampung, RepublikNews – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung kembali mengambil sumpah 17 Advokat dari Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), pengambilan sumpah yang berlasung di Ruang Krui meeting room Swissbel-hotel nampak berbeda, Salah satu tokoh politik Lampung Alzier Dianis Thabranie ikut di Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Lampung, Kamis (25/2).

Selain Mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung 3 Periode M. Alzier Dianis Thabranie, Adu juga Tokoh Pemuda Mofa Carapeboka, Tokoh Media Pemred BE1Lampung Bukhori, Mantan Ketua KPU Pesisir Barat Yurlisman dan lain-lain.

Pengambilan sumpah 17 Advokat PAI dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., Pengambilan sumpah bedasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan BPP PAI.

Turut hadir Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,Sy, MH., Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung Irvan Balga, SH, Bendahara Umum Darozi Chandra SH, MH beserta jajaran Pengurus BPW dan BPC Se-Provinsi Lampung.

Seusai membaca ikrar sumpah, Ketua pengadilan tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., memberikan arahan kepada Advokat PAI yang baru di sumpah, Tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggung jawab advokat selaku penegak hukum, Ucapnya.

“Untuk itu kita semua berharap kepada advokat yang baru saja di sumpah, Agar mempunyai integritas dan idiealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, Tidak mudah menyerah atas segala tantangan, Tingkatkan dan kedepankan profesionalisme,” Ujar Charis Mardiyanto.

Dikatakan Charis Mardiyanto, Advokat sebagai mitra kerja lembaga peradilan, tentu sepakat dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang -undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, Bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!