Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Tonin Apresiasi 700 Purnawirawan AD Tandatangani Surat Penjamin Kivlan Zen

badge-check


					Tonin Apresiasi 700 Purnawirawan AD Tandatangani Surat Penjamin Kivlan Zen Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Sedikitnya 700 Purniwirawan Akabri angkatan tahun 1971 dan Abituren AKMIL sepakat berikan penjaminan penangguhan Kivlan Zen. Pernyataan tersebut dikatakan kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun di Aula Soeryadi, Kantor PPAD, Jl. Matraman Raya No. 114 Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019).

Tonin mengapresiasi atas kepedulian teman-teman Akabri 1971 dan Abituren AKMIL dalam upaya membebaskan Kivlan Zen.

“Upaya kami akan terus bergulir sejak pra penangkapan hingga sidang Praperadilan, tadi juga sekitar 700 lebih para purnawirawan Akabri dan Abituren Akmil sudah menandatangani surat penjaminan untuk pak Kivlan. “Kata Tonin.

Meski sebelumnya sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel terlihat ketidak-profesionalan hakim Guntur dengan menunda sidang dua pekan kedepan, tertanggal 22 Juli 2019 tanpa memperdulikan batas penahanan 40 hari akan berakhir tanggal 27 Juli nanti.

Tonin juga menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat memaksakan berkas kliennya dengan berbagai skenario tuduhan kepemilikan senjata api, serta gembar gembor otak dari rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 orang pemilik lembaga survei.

“Kasus ini kan jelas skenario yang dibuat penyidik maupun polisi agar pak Kivlan tersudutkan hingga dinyatakan bersalah, padahal faktanya mereka telah menyebar kebohongan publik dengan memutar ocehan Iwan Cs.

“Jika dalil kami benar adanya, karena seorang ditangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dilindungi oleh UU, dan itu tidak ada kewenangan subjektif melanggar administrasi/ prosedur penyidikan, karenp Polisikan sudah profesional. “ujar Tonin. (op/red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!