Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pemuda Asal Tembelang Digelandang ke Mapolsek Jombang

badge-check


					Transaksi Pil Dobel L, Pemuda Asal Tembelang Digelandang ke Mapolsek Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Jajaran unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis pil dobel L bernama Nurianto (19), karyawan rumah makan, asal Jl. Joyosaban, RT/RW 03/04, Gabus Banaran, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Kamis (15/08/2019) pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Jl. Hayam Wuruk, desa Candimulyo, kecamatan Jombang, tepatnya di sebuah warung lesehan saat transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Redmi Xiomi 7 warna merah violet.

Kompol H.M. Suparno, Kapolsek Jombang mengatakan penangkapan tersangka Nurianto berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Selanjutnya unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian di wilayah TKP. Dan benar saja, tidak berselang lama ada seorang pemuda yang sedang melakukan transaksi.

Selamjutnya petugas mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga. Setelah dilakukan introgasi, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tambah Kapolsek.

Selamjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!