Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pemuda Asal Tembelang Digelandang ke Mapolsek Jombang

badge-check


					Transaksi Pil Dobel L, Pemuda Asal Tembelang Digelandang ke Mapolsek Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Jajaran unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis pil dobel L bernama Nurianto (19), karyawan rumah makan, asal Jl. Joyosaban, RT/RW 03/04, Gabus Banaran, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Kamis (15/08/2019) pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Jl. Hayam Wuruk, desa Candimulyo, kecamatan Jombang, tepatnya di sebuah warung lesehan saat transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Redmi Xiomi 7 warna merah violet.

Kompol H.M. Suparno, Kapolsek Jombang mengatakan penangkapan tersangka Nurianto berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Selanjutnya unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian di wilayah TKP. Dan benar saja, tidak berselang lama ada seorang pemuda yang sedang melakukan transaksi.

Selamjutnya petugas mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga. Setelah dilakukan introgasi, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tambah Kapolsek.

Selamjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!