HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pemuda Asal Tembelang Digelandang ke Mapolsek Jombang

Jombang, RepublikNews – Jajaran unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis pil dobel L bernama Nurianto (19), karyawan rumah makan, asal Jl. Joyosaban, RT/RW 03/04, Gabus Banaran, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Kamis (15/08/2019) pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Jl. Hayam Wuruk, desa Candimulyo, kecamatan Jombang, tepatnya di sebuah warung lesehan saat transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Redmi Xiomi 7 warna merah violet.

Kompol H.M. Suparno, Kapolsek Jombang mengatakan penangkapan tersangka Nurianto berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Selanjutnya unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian di wilayah TKP. Dan benar saja, tidak berselang lama ada seorang pemuda yang sedang melakukan transaksi.

Baca Juga :  Target Operasi Peredaran Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Selamjutnya petugas mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga. Setelah dilakukan introgasi, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tambah Kapolsek.

Selamjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!