Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pengedar Asal Bejijong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso

badge-check


					Transaksi Pil Dobel L, Pengedar Asal Bejijong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso Perbesar

Jombang, RepublikNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Anugerah Imam Trisakti (22), asal dusun Kedungwulan, RT/RW 02/01, desa Bejijong, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Sabtu, 5 Oktober 2019, pukul 22.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di halaman Indomart Jl. Raya Ploso Babat, desa Losari, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat sedang transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L, uang tunai Rp 40.000,00, dan sebuah Hp merk Oppo A3 warna hitam.

AKP H. Sutikno, Kapolsek Ploso menyampaikan penankapan tersangka AIT berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP. Selanjutnya pada Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ploso melakukan pengintaian serta undercover di lokasi Indomart Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang.

Sekitar pukul 22.30 wib, ada seorang laki-laki dicurigai sedang transaksi narkoba, lalu Unit Reskrim Polsek Ploso yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap seorang laki laki dan perempuan yang diduga membawa narkoba jenis Pil Double L.

“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa barang narkoba jenis pil double L sejumlah 20 ( dua puluh ) butir dan uang hasil penjualan adalah miliknya,” tambah Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, imbuhnya. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!