HUKRIM

Transaksi Pil Dobel L, Pengedar Asal Bejijong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ploso

Jombang, RepublikNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Anugerah Imam Trisakti (22), asal dusun Kedungwulan, RT/RW 02/01, desa Bejijong, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Sabtu, 5 Oktober 2019, pukul 22.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di halaman Indomart Jl. Raya Ploso Babat, desa Losari, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat sedang transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L, uang tunai Rp 40.000,00, dan sebuah Hp merk Oppo A3 warna hitam.

AKP H. Sutikno, Kapolsek Ploso menyampaikan penankapan tersangka AIT berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP. Selanjutnya pada Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ploso melakukan pengintaian serta undercover di lokasi Indomart Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang.

Baca Juga :  Miris...Nasib Mbok Ngatemi Warga Wonomerto Wonosalam Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

Sekitar pukul 22.30 wib, ada seorang laki-laki dicurigai sedang transaksi narkoba, lalu Unit Reskrim Polsek Ploso yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap seorang laki laki dan perempuan yang diduga membawa narkoba jenis Pil Double L.

“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa barang narkoba jenis pil double L sejumlah 20 ( dua puluh ) butir dan uang hasil penjualan adalah miliknya,” tambah Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, imbuhnya. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!