Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dilengkapi Surat Di Ringkus Polisi

badge-check


					Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dilengkapi Surat Di Ringkus Polisi Perbesar

Situbondo, RNews – Lantaran diduga tidak dilengkapi dengan adanya dokumen surat izin, Polres Situbondo melalui Polsek Mlandingan, telah mengamankan sebuah truk Cold Diesel warna kuning dengan nopol DK 8166 YG, yang disinyalir mengangkut kayu jenis sonokeling.

Pengamanan itu terjadi, ketika Polsek Mlandingan melaksanakan patroli kawasan, dan menemukan truk beserta sopir nya yang sedang membawa sejumlah Barang Bukti (BB) di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, truk tersebut digiring menuju Polres untuk proses penyidikan. Senin (14/3/2022).

Kasi Humas Polres Situbondo, IPTU Achmad Sutrisno mengungkapkan, “Pengamanan sebelumnya terjadi di Polsek Mlandingan yang sedang melakukan patroli. Karena tidak ada surat-suratnya, maka dikirim ke Polres Situbondo oleh Polsek Mlandingan. Saksi-saksi sudah kita ambil keterangannya. Dan untuk pengecekan tonggak, kita masih melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Perhutani.” Jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Mlandingan tersebut, dikarenakan pihaknya telah menemukan adanya 10 batang kayu, berupa potongan balok gelondongan yang berada di dalam bak truk pengangkut kayu itu.

Dijelaskannya lebih lanjut, “Truk pengangkut kayu, dibawa ke Polres itu pagi mas. Truk pengangkut tersebut memuat 10 balok kayu. Dan sudah dalam diproses penyidikan oleh Penyidik Polres Situbondo. Untuk terduga pelaku, sementara masih diminta keterangan dengan sejumlah saksi, dan barang buktinya sudah diamankan. Terduga pelaku yang diamankan sementara masih 1 orang, yakni sopir inisial SN warga Mlandingan.” Terangnya kepada wartawan media ini.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui truk pengangkut kayu tersebut tidak mengantongi sejumlah surat-surat keterangan dan selanjutkan akan dilakukan pendalaman oleh Polres Situbondo.

“Awalnya itu kan membawa kayu sonokeling tanpa dilindungi surat-surat. Masalah lainnya nanti menunggu perkembangan, kan baru kemarin kejadian nya. Untuk sementara, belum ada informasi dari Reskrim.” Pungkas Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno. (Agung)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!