HUKRIM

Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Sabu

Polrestabes,Republiknews– Sarresnarkoba Polrestabes Surabaya Tidak henti hentinya membrantas Peredaran Norkoba,kali ini giliran tukang Ojek Online yang kedapatan memiliki sabu.

AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jl. Rungkut Industri Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong di dalam dek motor Vario milik tersangka,” ucap AKBP Daniel, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :  AKBP Hartoyo: Selalu Waspada,Penyebaran Covid-19 Omicron Serta Jaga Kamtibmas Wilayah Surabaya

Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jl. Rungkut Tengah Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus rokok kosong, timbangan elektrik.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“ MF adalah seorang ojek online, karena masalah ekonomi ia nekat menjual sabu di rumahnya,” pungkas Kasat Narkoba.

Guan mempertanggung jawabkan Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Jual Beli Motor Bodong

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!