Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tukang Palak & Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Polres Lumajang

badge-check


					Tukang Palak & Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pelaku tindak pidana penganiayaan, hari Jum’at (4/6/2021) sekira Jam 18.00 Wib.

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbag humas Ipda Andrias Shinta mengatakan penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 00.15 Wib di rumah pelaku Dsn Kebonan RT. 05 RW. 02 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

“Waktu itu korban M (39) datang ke rumah pelaku untuk menasehati pelaku jangan melakukan pemalakan, tak terima dinasehati pelaku E (31) langsung membacok korban.” ujar Ipda Andrias Shinta

Awalnya warga sekitar TKP (rumah pelaku) mendengar ada keributan, tetapi warga tidak mendatanginya karena biasanya memang sering terjadi keributan antara pelaku dan istrinya, kemudian warga mengetahui istri pelaku lari kearah selatan dengan menggendong kedua anaknya,dan selanjutnya di susul oleh pelaku.

“Setelah itu warga mendapati korban duduk di luar rumah pelaku dalam keadaan luka bacok di leher kiri dan di jari kanan, kemudian korban langsung diantarkan oleh warga untuk dirawat di RSUD Pasirian.” imbuh Ipda Andrias Shinta.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob pada hari Jum’at (4/6/2021) sekira jam 18.00 Wib berhasil menangkap Tsk. E dirumah orang tuanya di Ds. Penanggal, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.

“Dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mengakui perbuatannya.” jelasnya

Paursubbag humas Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku ini pernah melakukan pemalakan terhadap toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab keamanan di wilayah tersebut.

“Selain itu juga pernah melakukan pemalakan terhadap toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,( empat ratus ribu rupiah) yang harus di bayarkan setiap tanggal 4 awal bulan, dengan modus yang sama.” terangnya

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah sajam jenis caluk telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun”. pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!