Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Tunggu Hasil Visum Polsek Lawang Akan Tangkap Kasus Penganiayaan Tukinem

badge-check


					Tunggu Hasil Visum Polsek Lawang Akan Tangkap Kasus Penganiayaan Tukinem Perbesar

Malang, RepublikNews – Indahnya bulan Maghfiroh atau biasa disebut bulan Ramadhan adalah sebagai bulan penuh pengampunan, yang pada umumnya sangat dihormati oleh seluruh kaum muslim untuk menjalankan perintah puasa Ramadhan.

Namun, dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpah Tukinem (47) warga dusun Barek RT.03 RW.06 kamis 21/05/20 pukul 10.30 WIB. sebagai korban dari pemukulan yang dilakukan oleh Eko (Bubur), kejadian tersebut berawal dari Tukinem kedatangan tamu namun secara bersamaan Eko melontarkan ucapan tidak sopan pada tamu tersebut, lalu Tukinem memberikan tegoran kepada Eko secara sopan, “mas Eko saya minta tolong kalau ada tamu dan kita juga masih ngobrol jangan di sela pembicaraan kita apalagi dengan ucapan yang tidak sopan seperti itu dan lagi sampeyan tidak kenal dengan tamu saya”. Ungkap Tukinem.

Kendati demikian, tegoran Tukinem yang disampaikan kepada Eko di entahkan sembari melemparkan sandal kepada wajah Tukinem, serentak kaget Tukinem lalu berdiri menghindari Eko, namun dengan gerakan cepat Eko mengejar Tukinem dengan memukul kepala bagian kanan hingga memar dan Tukinem terjatuh, imbuhnya.

https://www.republiknews.id/2020/05/26/ibu-tukinem-korban-penganiayaan-minta-keadilan-polsek-lawang-harus-tindak-tegas-pelakunya/

 

Mengetahui hal itu, Sutono sebagai suami Tukinem yang juga menjabat sebagai ketua RT.03 RW.06 langsung berupaya mendekat dan melerai Eko.

Secara terpisah, dengan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Eko, Tukinem memberikan kuasa kepada Djatmiko selaku Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan melaporkan pada pihak kepolisian terkait pasal 351 KUHP guna ditindak lanjuti secara konfrehensif, tegas Djatmiko.

Saat dikonfirmasi, Iptu Ghozali selaku Panit Polsek Lawang memaparkan, adanya tindakan melawan hukum terkait pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan akan segera kita kembangkan berdasarkan bukti visum yang ada, serta pihak Polsek Lawang akan segera tangkap Eko sebagai tersangka, papar Iptu Ghozali. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!