HUKRIM

Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus dua Pengedar Sabu

Surabaya, RepublikNews – Lagi-lagi polres tabes menggagalkan peredaran Narkoba kali ini Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pria yang di duga telah terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pria tersebut adalah BI (48) asal Jalan Sumbo, Surabaya dan warga Jalan Simogunung Kramat Timur surabaya, meraka ditangkap ditempat yang berbeda.

Bl yang merupakan pengedar itu di tangkap di Jalan Perak Barat Surabaya.pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, sementara DH ditangkap dirumahnya setelah penerbangan dari tetsangka BL.

“Berkat lapiran dari masarakat Keduanya kami tangkap bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan barang terlarang jenis sabu sabu. ” kata Kanit Idik I. AKP M, Gananta mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :  Kombes Pol A Yusep Pimpin Langsung Tes Urine Anggota

Saat ditangkap dan digeledah. Dari BL ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram dan pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram berserta pipetnya.

“Bukan hanya itu, ditemukan juga 5 sedotan plastik, 3 HP, dan bukti tranfer bank,” tambah Gananta

Masih kata Gananta, tersangka BL. mengaku jika barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang Berinisial SH ( DPO) sebanyak 2 poket saja dan harganya 300 ribu itu dibayar dengan cara transfer.

“Sabu yang didapatnya itu, Oleh tersangka BI ini, akan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien atau pelannggannya adalah DH.”Imbuhnya.

Baca Juga :  Curi 30 Tiang Kabel Telepon, 3 Orang Pelaku diamankan Polres Mojokerto

Selanjutnya, kedua tersamgka BL dan DH kini dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan dan menjebloskan meraka kedalam penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Meraka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”turupnya

(Sun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!