Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus dua Pengedar Sabu

badge-check


					Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus dua Pengedar Sabu Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Lagi-lagi polres tabes menggagalkan peredaran Narkoba kali ini Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pria yang di duga telah terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pria tersebut adalah BI (48) asal Jalan Sumbo, Surabaya dan warga Jalan Simogunung Kramat Timur surabaya, meraka ditangkap ditempat yang berbeda.

Bl yang merupakan pengedar itu di tangkap di Jalan Perak Barat Surabaya.pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, sementara DH ditangkap dirumahnya setelah penerbangan dari tetsangka BL.

“Berkat lapiran dari masarakat Keduanya kami tangkap bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan barang terlarang jenis sabu sabu. ” kata Kanit Idik I. AKP M, Gananta mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (30/10/2021).

Saat ditangkap dan digeledah. Dari BL ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram dan pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram berserta pipetnya.

“Bukan hanya itu, ditemukan juga 5 sedotan plastik, 3 HP, dan bukti tranfer bank,” tambah Gananta

Masih kata Gananta, tersangka BL. mengaku jika barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang Berinisial SH ( DPO) sebanyak 2 poket saja dan harganya 300 ribu itu dibayar dengan cara transfer.

“Sabu yang didapatnya itu, Oleh tersangka BI ini, akan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien atau pelannggannya adalah DH.”Imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersamgka BL dan DH kini dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan dan menjebloskan meraka kedalam penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Meraka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”turupnya

(Sun)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!