Unit Reskrim Polsek Jogoroto Berhasil Amankan Pengedar Pil Dobel L

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Harianto Alias Domber bin Subadi (32), asal dusun Pageng, RT/RW 01/01, desa Jombok, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Sabtu (12/10/2019), 18.30 wib.
Tersangka ditangkap petugas di rumah kos dusun Tugurejo, desa Mayangan, kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan total 40 butir yang dimasukan ke bungkus rokok gudang garam Surya warna merah, dan 1 unit Hp Invinite warna hitam.
Kapolsek AKP Bambang SB, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan saksi Sofi yang tertangkap petugas membawa pil dobel L. Setelah dilakukan introgasi, saksi mengaku barang haram tersebut di beri tersangka Harianto. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku jika pil dobel L tersebut miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti di amankan di polsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambah Kapolsek. (Purbo)